Bandung – Keputusan mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun memantik pertanyaan serius tentang arah kebijakan fiskal Pemerintah Provinsi . Langkah ini disebut sebagai solusi untuk menyelamatkan proyek infrastruktur strategis di tengah penurunan kapasitas fiskal daerah hingga Rp3 triliun.
Namun di balik alasan percepatan pembangunan, muncul autokritik tajam: apakah utang benar-benar solusi, atau justru menandai lemahnya perencanaan keuangan daerah?
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan pinjaman tersebut akan digunakan untuk melanjutkan proyek besar seperti Jalur Puncak II, pembangunan underpass, dan flyover di sejumlah daerah. Dana rencananya diperoleh melalui skema kredit sindikasi antara dan .
Secara regulasi, pinjaman daerah memang bukan hal terlarang. Namun dalam perspektif tata kelola fiskal, kebijakan ini membuka sejumlah catatan kritis.
Pertama, soal perencanaan anggaran.
Jika kapasitas fiskal provinsi bisa tiba-tiba turun hingga Rp3 triliun, publik berhak mempertanyakan kualitas proyeksi keuangan daerah. APBD seharusnya disusun dengan perhitungan realistis, bukan bergantung pada optimisme pendapatan yang belum tentu tercapai.
Kedua, risiko beban APBD ke depan.
Pinjaman Rp2 triliun memang dijanjikan akan dicicil hingga 2030. Tetapi cicilan utang tetap akan menyedot ruang fiskal setiap tahun. Artinya, sebagian anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, atau pelayanan publik justru dialihkan untuk membayar utang.
Ketiga, prioritas pembangunan.
Tidak semua proyek infrastruktur otomatis menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa kajian manfaat ekonomi yang jelas, pembangunan flyover atau jalan baru berisiko menjadi proyek mahal yang dampaknya minim terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Autokritik ini penting agar pemerintah daerah tidak terjebak dalam pola pembangunan berbasis utang. Infrastruktur memang penting, tetapi kesehatan fiskal daerah jauh lebih krusial dalam jangka panjang.
Publik tentu berharap pinjaman ini benar-benar digunakan untuk proyek yang produktif dan berdampak nyata bagi masyarakat. Jika tidak, maka kebijakan yang hari ini disebut sebagai “penyelamatan pembangunan” bisa saja berubah menjadi beban fiskal yang harus ditanggung Jawa Barat bertahun-tahun ke depan.
Dalam konteks ini, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik menjadi kunci. Sebab utang daerah pada akhirnya bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga konsekuensi yang akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Jawa Barat.



