Jakarta, 22 Juli 2025 — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) wajib mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Evaluasi Dukungan Pemda terhadap Program 3 Juta Rumah. Rapat digelar secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Perlu betul pahami mengenai istilah program strategis nasional dan proyek strategis nasional itu berbeda meskipun disingkatnya kadang-kadang sama,” tegas Tito.
Ia menjelaskan, proyek strategis nasional merupakan proyek infrastruktur berskala besar yang ditetapkan melalui peraturan atau keputusan presiden, seperti jalan tol, bendungan, kereta cepat, dan kawasan ekonomi khusus. Sementara itu, program strategis nasional adalah agenda prioritas presiden yang tertuang dalam dokumen visi dan misi, seperti program sosial, pendidikan, dan kesehatan.
Mendagri mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dapat dikenai sanksi jika tidak melaksanakan program strategis nasional, sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014.
12 Program Strategis Nasional Era Presiden Prabowo
Dalam kesempatan itu, Mendagri menyebutkan 12 program strategis nasional yang masuk dalam visi-misi Presiden Prabowo Subianto, yaitu:
1. Makan Bergizi Gratis
2. Program 3 Juta Rumah
3. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
4. Sekolah Rakyat
5. Sekolah Unggul Garuda
6. Rehabilitasi Sekolah
7. Cek Kesehatan Gratis
8. Lumbung Pangan
9. Pembangunan Rumah Sakit Berkualitas
10. Penuntasan Tuberkulosis (TBC)
11. Pembangunan Bendungan dan Irigasi
12. Penanganan Sampah
Apresiasi untuk Daerah yang Responsif
Terkait Program 3 Juta Rumah, Tito menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah menjalin kerja sama lintas kementerian guna memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), termasuk pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia mengapresiasi 507 kabupaten/kota yang telah menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) terkait pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR. Namun demikian, ia juga menyoroti masih adanya dua daerah yang belum melaksanakannya.
“Saya berterima kasih banyak kepada seluruh kabupaten/kota yang sudah mengeluarkan [Perkada],” ujar Tito.



