SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Pemerintah

Puluhan Tahun Mengendap, Kejelasan Dokumen Sertifikat Tanah Warga Jalupang Mulya Dipertanyakan

sertifikat tanah jalupang mulya lebak
Foto: Ilustrasi dokumen sertifikat tanah. (Istimewa)

KABUPATEN LEBAK – Persoalan terkait dokumen sertifikat tanah milik warga di Desa Jalupang Mulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, mencuat ke ruang publik setelah sejumlah warga menyampaikan pengaduan kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dari sejumlah warga pada Rabu, 29 April 2026, persoalan tersebut disebut-sebut telah berlangsung sejak sekitar tahun 1989, pada masa pemerintahan desa terdahulu.

Sejumlah warga mengaku sertifikat tanah milik mereka pada waktu itu diduga pernah diminta atau dihimpun oleh pihak pemerintah desa untuk kepentingan tertentu yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Menurut keterangan warga, pada masa itu sempat disampaikan adanya kompensasi sebesar Rp150 ribu per tahun kepada pemilik sertifikat. Namun, sejumlah warga mengaku kompensasi yang diterima hanya berlangsung satu kali, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebijakan, mekanisme penyaluran, serta kejelasan administrasi program tersebut.

Tak hanya itu, warga juga menyebut dokumen sertifikat yang dimaksud belakangan diduga pernah terkait dengan skema tertentu yang disebut melibatkan salah satu lembaga perbankan. Informasi tersebut kini menjadi bagian dari hal yang dimintakan penjelasan resmi kepada pemerintah desa guna memperoleh kejelasan duduk persoalannya.

Pembangunan Kandang Ayam Petelur di Jalupang Mulya, Informasi Perizinan Masih Dalam Proses Verifikasi

Sejumlah warga juga mengungkap adanya informasi mengenai nominal Rp35 juta per sertifikat dalam skema yang disebut berkaitan dengan penyelesaian dokumen tersebut. Namun, menurut penuturan warga, skema yang disampaikan diduga memuat ketentuan bahwa hak atas tanah tersebut hanya berlaku sampai batas usia pemilik. Klaim itu memunculkan pertanyaan serius mengenai landasan hukum, status hak atas tanah, serta perlindungan hak keperdataan warga.

Selain aspek administratif, sejumlah warga turut menyampaikan pengakuan mengenai adanya tekanan verbal dalam dinamika persoalan tersebut, termasuk adanya penyampaian terkait kemungkinan penurunan alat berat apabila persoalan ini terus bergulir. Penyampaian tersebut, menurut pengakuan warga, menimbulkan rasa kekhawatiran di kalangan masyarakat dan turut menjadi bagian dari materi klarifikasi yang dimintakan kepada pemerintah desa.

Pada aspek sosial, sebagian warga turut menyampaikan adanya komunikasi yang menurut pengakuan mereka menimbulkan rasa khawatir, termasuk penyampaian mengenai kemungkinan langkah-langkah lapangan apabila persoalan tersebut terus bergulir. Keterangan tersebut menjadi bagian dari poin klarifikasi yang diajukan kepada pemerintah desa.

Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, pemenuhan hak jawab, serta menjaga akurasi informasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan melakukan dua kali upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Jalupang Mulya berinisial JR.

Upaya konfirmasi pertama dilakukan pada Kamis, 30 April 2026, melalui sambungan WhatsApp. Dalam kesempatan itu, wartawan menyampaikan permohonan klarifikasi resmi yang memuat sejumlah pertanyaan substantif terkait keberadaan arsip administrasi, dasar hukum pengelolaan dokumen, kronologi keterlibatan pihak terkait, hingga penjelasan mengenai berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

BUMDes Sukaresmi Dikeluhkan Warga Soal Lalat dan Bau, Kades Bantah Dampak Lingkungan, LSIM Banten: Kecamatan Harus Segera Turun Tangan

“Mau dijelaskan seperti apa, kan kita ketemu dan ngobrol aja belum. Alangkah baiknya kita ketemu dan ngobrol langsung agar lebih enak. Mudah-mudahan rekan wartawan bisa membantu warga untuk mendapatkan sertifikat tersebut,” ujar JR, Kamis (30/4/2026).

JR juga menyatakan, menurut pemahamannya, dokumen sertifikat yang dipersoalkan pada prinsipnya masih ada dan ia berharap adanya sinergi semua pihak dalam membantu warga memperoleh kepastian administrasi atas hak mereka.

“Sertifikat semua sudah ada. Kalau awak media dan lembaga hukum bisa membantu warga, saya bersyukur,” katanya.

Menanggapi berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, JR meminta agar persoalan tersebut dipahami secara utuh dan tidak semata-mata didasarkan pada satu sumber informasi.

“Informasi dari masyarakat belum tentu akurat. Kalau kita tidak berbicara langsung, rekan media tidak akan mengetahui kronologisnya seperti apa, kondisi saat ini seperti apa,” ujarnya.

Dugaan Tambang Batubara Tanpa Izin di Lebak Disorot, Aktivitas di Cinunggul hingga Batu Jago Masih Beroperasi

Ia menambahkan, pemerintah desa dalam mengambil langkah disebut tetap harus memperhatikan ketentuan administratif yang berlaku, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan mekanisme penyelesaian dokumen melalui lembaga perbankkan.

“Kami sebagai pemerintahan desa untuk membantu warga begitu saja semua juga tidak bisa, karena ada aturannya. Mengambil sertifikat hasil lelangan dari salah satu bank ada aturannya,” kata dia.

Namun, dalam penjelasan awal tersebut, Kepala Desa JR belum merinci lebih lanjut bank yang dimaksud maupun dokumen pendukung administratif yang berkaitan dengan pernyataan tersebut.

JR juga menegaskan bahwa pemerintah desa, menurutnya, hanya menyampaikan opsi penyelesaian kepada warga tanpa unsur paksaan.

“Kami hanya menawarkan ke warga, itu pun bagi yang mau. Yang tidak mau tidak apa-apa, dan kami pun tidak memaksa,” ucapnya.

Ia menambahkan, pemerintah desa juga mempertimbangkan aspek sosial di lapangan apabila di kemudian hari muncul persoalan yang berdampak kepada masyarakat.

“Adapun nanti ketika ada terjadi sesuatu, penggusuran dan lain sebagainya, tetap saja pemerintah desa yang turun ke lapangan,” tandasnya.

Menutup keterangannya, JR mempersilakan awak media datang ke kantor desa untuk berdiskusi langsung.

“Saya tunggu hari ini di kantor desa, meskipun sudah sekitar pukul tiga sore karena saya sudah terbiasa pulang malam,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kedua dilakukan wartawan pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan mendatangi langsung Kantor Desa Jalupang Mulya untuk meminta penjelasan secara tatap muka. Namun, saat didatangi, kantor desa dalam kondisi sepi karena bertepatan dengan hari libur nasional. Awak media kemudian kembali menghubungi Kepala Desa JR melalui sambungan telepon.

“Saya lagi ada di jauh,” ujar JR saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5/2026).

Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sejumlah narasumber warga, hasil penelusuran lapangan, serta upaya konfirmasi kepada pihak Pemerintah Desa Jalupang Mulya sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum menerima dan belum dapat memverifikasi secara independen dokumen administrasi, arsip resmi, maupun data pendukung lain yang dapat menjelaskan secara utuh kronologi, status hukum, serta dasar administratif atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Karena itu, sejumlah substansi dalam perkara ini masih memerlukan pendalaman, verifikasi lanjutan, dan klarifikasi tambahan dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan administratif maupun hukum.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen, data pendukung, maupun hak jawab lanjutan guna memastikan informasi yang tersaji kepada publik akurat, proporsional, dan berimbang.(Tim/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement