Situbondo – Bang Ipoel selaku Pembina LSM Garda Sakera bersama jajaran Badan Pengurus Harian Garda Pemuda Sakera mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo untuk meminta klarifikasi terkait lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut mencapai 1700 persen.
Rombongan diterima langsung oleh Kepala Bapenda Situbondo, Drs. Haryadi Tejo Laksono, M.Si. Dalam pertemuan tersebut, Bang Ipoel mempertanyakan dasar perubahan nilai NJOP yang menyebabkan lonjakan PBB sangat fantastis.
Menurut penjelasan Haryadi, kenaikan NJOP berlandaskan Perda Nomor 7 Tahun 2023, mengingat sejak 14 tahun terakhir NJOP di Situbondo tidak pernah mengalami penyesuaian. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya menggandeng Universitas Jember (Unej) untuk melakukan taksiran di 17 kecamatan. Meski demikian, hasil kajian tersebut masih perlu direview ulang dengan metode perkiraan.
Mendengar hal itu, Bang Ipoel menegaskan bahwa perubahan NJOP seharusnya dilakukan untuk memberikan kepastian nilai tanah, bukan sekadar perkiraan.
“Kalau angkanya masih sebatas perkiraan, untuk apa dilakukan perubahan? Bukankah tujuannya agar jelas berapa nilai kenaikan tanah? Sayang sekali APBD dipakai untuk bayar jasa Unej dan membuat Perda, tapi hasilnya tidak pasti,” tegas Bang Ipoel.
Saat ditanya mengenai batas maksimal kenaikan NJOP, pihak Bapenda tidak memberikan jawaban persentase secara pasti, hanya menyebut selisih rupiahnya tidak terlalu besar. Namun, Bang Ipoel menunjukkan data lapangan yang membuktikan bahwa kenaikan mencapai 1700 persen, jauh lebih tinggi dibanding Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang hanya 250 persen.
Data tersebut tidak dibantah oleh pihak Bapenda. Haryadi bahkan mengakui bahwa memang ada wilayah yang kenaikannya hingga ribuan persen, meski kebijakan ini sudah berlaku sejak masa Bupati sebelumnya, Bung Karna, dan masih dipertahankan hingga sekarang.
Atas temuan tersebut, Bang Ipoel mendesak Bapenda segera berkoordinasi dengan Bupati Situbondo, Mas Rio, agar evaluasi dapat segera dilakukan dan masyarakat tidak mendapatkan informasi keliru.
“Jangan sampai Bupati memberi keterangan seolah-olah pajak diturunkan, padahal faktanya kenaikan di Situbondo justru tertinggi kedua setelah Mojokerto. Apalagi dalam proses balik nama, BPHTB bisa naik dua kali lipat dari NJOP, sehingga banyak masyarakat enggan mengurus balik nama,” tegas Bang Ipoel.



