SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Ekonomi Hukum Sosial

Koperasi Sahabat 88 Nusantara Susun Dokumen Analisis Dampak Lingkungan untuk Kegiatan Pertambangan Rakyat

daerah tambang

Pesawaran – Sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan sumber daya alam yang legal, transparan, dan berkelanjutan, Koperasi Sahabat 88 Nusantara saat ini tengah menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana kegiatan pertambangan rakyat di wilayah yang telah direncanakan.

Penyusunan dokumen lingkungan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perizinan kegiatan pertambangan, sekaligus memastikan bahwa rencana kegiatan yang akan dilaksanakan telah memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem, serta kepentingan masyarakat sekitar wilayah tambang.

Saat ini, lokasi rencana kegiatan tersebut masih dalam tahap validasi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah daerah. Proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan mekanisme yang memastikan bahwa rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang berlaku.

Langkah penyusunan dokumen AMDAL ini juga menjadi bagian dari rencana kerja menyeluruh kegiatan pertambangan yang meliputi perencanaan teknis penambangan, pengelolaan lingkungan, keselamatan kerja, hingga program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Secara regulasi, keterlibatan koperasi dalam kegiatan pertambangan rakyat telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Mineral dan Batubara, yang memberikan ruang bagi badan usaha berbentuk koperasi untuk berperan dalam pengelolaan kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan terorganisir.

Koperasi Produsen Rakyat Bumi Pesawaran Resmi Ajukan Permohonan WIUP Prioritas, Dorong Pertambangan Rakyat yang Legal dan Berkelanjutan

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mendorong agar aktivitas pertambangan rakyat dapat dikelola secara lebih tertib, profesional, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. Koperasi dinilai sebagai wadah kelembagaan yang mampu menghimpun masyarakat penambang, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, standar keselamatan kerja, serta prinsip perlindungan lingkungan.

Dengan demikian, dokumen AMDAL yang tengah disusun oleh Koperasi Sahabat 88 Nusantara nantinya tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Ke depan, dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses pengajuan izin usaha pertambangan yang akan dimohonkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Keterlibatan koperasi dalam kegiatan pertambangan rakyat memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dilakukan melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diberikan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar hukum keterlibatan koperasi antara lain:

1. Pasal 67 UU Minerba

Pasal ini menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR dan bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat setempat untuk melakukan usaha pertambangan secara legal dan terorganisir.

2. Pasal 68 UU Minerba

Dalam pasal ini disebutkan bahwa IPR dapat diberikan kepada:

AKP (Purn) Tamsir Hasan Aklamasi Pimpin IMO-Indonesia DPW Bengkulu 2026–2031

Perseorangan yang merupakan penduduk setempat

  • Kelompok masyarakat
  • Koperasi

Ketentuan ini menjadi landasan hukum bagi badan usaha berbentuk koperasi untuk mengelola kegiatan pertambangan rakyat secara resmi dan terstruktur.

3. Pasal 70 UU Minerba

Pasal ini mengatur bahwa pemegang IPR wajib melaksanakan kegiatan pertambangan dengan memperhatikan kaidah teknik pertambangan yang baik, keselamatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menjadi alasan penting mengapa penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau dokumen lingkungan lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kegiatan pertambangan yang sedang dipersiapkan oleh Koperasi Sahabat 88 Nusantara.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, keberadaan koperasi dalam pengelolaan pertambangan rakyat tidak hanya memiliki legitimasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong penataan aktivitas pertambangan rakyat agar lebih tertib, ramah lingkungan, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

× Advertisement
× Advertisement