SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Ekonomi Pemerintah Sosial

Potensi Penyimpangan PAD Lampung di Balik Kebijakan Gubernur

gubernur mirza.png

Lampung – Langkah agresif Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah defisit APBD dinilai patut diapresiasi. Namun, investigasi redaksi menemukan sejumlah kebijakan yang rawan penyimpangan, baik dari sisi regulasi maupun implementasi di lapangan.

Temuan Potensi Penyimpangan

1. Program Pemutihan Pajak

Masalah: Pemutihan pajak yang seharusnya menjadi stimulan justru berpotensi dimanfaatkan wajib pajak besar untuk menghindari kewajiban penuh. Transparansi data penerima keringanan juga minim.

Risiko: PAD berkurang dalam jangka panjang.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Indikasi: Ada dugaan perlakuan tidak adil antar-wajib pajak.

2. Alih Fungsi Lahan (Singkong ke Jagung)

Masalah: Kebijakan alih fungsi lahan belum didukung kajian komprehensif. Dikhawatirkan hanya menguntungkan segelintir pihak yang memiliki akses terhadap modal dan pasar.

Risiko: Konflik agraria, kerugian petani kecil, dan potensi menurunnya ketahanan pangan daerah.

Indikasi: Ada potensi lobi kelompok tertentu dalam penentuan prioritas komoditas.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

3. BUMD Sebagai Sumber PAD

Masalah: Banyak BUMD di Lampung yang selama ini tidak sehat secara keuangan. Rencana optimalisasi peran BUMD berpotensi menjadi celah penyalahgunaan dana investasi daerah.

Risiko: BUMD dijadikan “sapi perah” politik, kontribusi PAD tetap rendah.

Indikasi: Pola kerugian BUMD sebelumnya berulang tanpa perbaikan tata kelola.

4. Sektor Tambang Non-Mineral

Ketua LSIM Banten Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut

Masalah: Tambang ilegal masih marak beroperasi, merugikan daerah karena tak masuk dalam kas PAD. Pemprov memiliki kewenangan terbatas, tapi justru di sini peluang pungutan liar menguat.

Risiko: Kehilangan potensi retribusi, kerusakan lingkungan, praktik mafia tambang.

Indikasi: Izin usaha pertambangan rawan diperdagangkan di tingkat OPD.

5. Kemudahan Perizinan Investasi

Masalah: Gubernur gencar membuka akses perizinan cepat, tapi mekanisme pengawasan minim. Celah ini bisa dimanfaatkan investor “nakal” untuk mengantongi izin tanpa memenuhi standar.

Risiko: Gratifikasi, perizinan fiktif, atau proyek mangkrak.

Indikasi: Ada pola transaksi “jual izin” di sektor strategis.

6. Kinerja OPD yang Lemah

Masalah: Visi Gubernur agresif, tetapi tidak diimbangi dengan OPD yang disiplin. Lemahnya pengawasan membuka peluang manipulasi target PAD.

Risiko: Target PAD tak tercapai, laporan keuangan daerah tidak akurat.

Indikasi: Potensi “mark up” data kinerja dan permainan angka di laporan resmi.

Meski Gubernur Lampung bergerak cepat mendorong peningkatan PAD, kelemahan di tingkat implementasi dan lemahnya pengawasan justru membuka ruang penyimpangan. Sektor paling rawan terindikasi penyalahgunaan adalah:

1. Tambang non-mineral ilegal (potensi mafia tambang).

2. BUMD tidak sehat (potensi korupsi dana investasi).

3. Pemutihan pajak tanpa transparansi (potensi penghindaran kewajiban wajib pajak besar).

Perlu dilaksanakan

1. Transparansi Data: Pemprov wajib membuka data wajib pajak, BUMD, dan izin tambang ke publik.

2. Penguatan Pengawasan: DPRD dan aparat penegak hukum harus lebih aktif mengawasi implementasi kebijakan PAD.

3. Peran Media: Media harus mengawal proses ini, memastikan kebijakan tidak hanya indah di tataran wacana, tetapi benar-benar memberi manfaat keuangan bagi daerah.

× Advertisement
× Advertisement