Banyuasin, 26 September 2025 – Proyek infrastruktur jalan di Desa Saleh Jaya, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan warga. Pekerjaan yang dimulai sejak Sabtu (20/9/2025) itu diduga kuat sebagai proyek siluman, lantaran tidak ada plang informasi yang dipasang sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi keterbukaan penggunaan anggaran.
Warga mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan. Jalan yang dibangun hanya ditimbun menggunakan koral tanpa perataan alat berat. Kondisi tersebut menyebabkan material koral mudah bergeser ke pinggir jalan saat kendaraan melintas.
“Jalan ini cuma ditimbun koral saja, tidak diratakan pakai alat. Yang meratakan justru kendaraan yang lewat. Itupun koralnya banyak tumpah ke pinggir jalan,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sejak awal pengerjaan, proyek ini juga tidak dilengkapi plang informasi. Menurut warga, hal serupa kerap terjadi dalam pembangunan lain di Desa Saleh Jaya.
“Setiap ada pembangunan di desa ini, tidak pernah ada plang proyek. Jadi kami tidak tahu berapa anggaran dan sumber dananya,” tambah warga lain.
Kewajiban pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan amanat regulasi yaitu,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi juga mengatur pentingnya transparansi.
- Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, menekankan bahwa hasil kesepakatan dan penggunaan Dana Desa harus diinformasikan kepada masyarakat.
Dengan tidak adanya papan proyek, pembangunan di Desa Saleh Jaya berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, bahkan menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Kades Bungkam, Warga Desak Aparat Turun Tangan
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Saleh Jaya, Edi Priyanto, tidak membuahkan hasil. Dihubungi melalui WhatsApp tidak mendapat jawaban. Sementara Sekretaris Desa yang dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025) hanya memberikan nomor kontak Kades, namun tetap tidak bisa dihubungi.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa proyek tersebut. Mereka meminta agar pemerintah desa patuh pada aturan dengan memasang plang proyek demi keterbukaan publik.
“Kami hanya ingin tahu jelas, berapa anggaran, dari mana sumber dananya, dan siapa pelaksananya. Jangan sampai pembangunan ini hanya jadi cara untuk menghabiskan dana desa,” tegas seorang warga. (Oman/Red.02)



