Martapura, 1 Oktober 2025 – Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI) Kabupaten OKU Timur menyoroti tajam keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang hanya menyetujui Rp13,5 miliar untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2025. Padahal, hasil validasi Kemendagri menetapkan kebutuhan sebesar Rp35 miliar per tahun dengan lima kriteria penilaian.
Menurut Ketua Tim Investigasi LPKPI OKU Timur, Ali Imron, keputusan DPRD dan BPKAD tidak hanya memangkas angka, tetapi juga menyusutkan kriteria TPP dari lima menjadi satu. Semula, validasi Kemendagri menyetujui TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Namun Banggar DPRD dan BPKAD hanya menyetujui beban kerja.
“Ini jelas pemangkasan yang merugikan ASN. ASN yang berprestasi, bertugas di daerah terpencil, atau menghadapi risiko kerja tinggi seolah tidak dihargai. Semua dipukul rata dengan kriteria beban kerja,” tegas Ali Imrom.
Ironisnya, berdasarkan keterangan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), total dana Rp35 miliar sebenarnya sudah masuk ke rekening masing-masing OPD. Bahkan BPKAD telah memerintahkan bendahara OPD segera mengajukan pencairan dengan melengkapi persyaratan administratif, karena dana sudah siap tersedia.
Namun, dengan keputusan yang hanya menyetujui Rp13,5 miliar berbasis beban kerja, muncul pertanyaan besar: ke mana alokasi sisa dana yang seharusnya untuk memenuhi lima kriteria TPP tersebut?
LPKPI menilai pemangkasan ini berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakpuasan di kalangan ASN. ASN yang bekerja di daerah sulit, profesi langka, maupun yang memiliki prestasi kerja tinggi, praktis kehilangan haknya atas TPP.
“Kalau keputusan ini tetap dijalankan, jangan heran kalau ASN kecewa. Kebijakan ini tidak adil dan rawan konflik internal,” kata Ali Imron.
Desakan Transparansi
LPKPI mendesak DPRD dan Pemkab OKU Timur membuka dokumen resmi pembahasan TPP.
“Publik harus tahu kenapa validasi Rp35 miliar bisa dipangkas jadi Rp13,5 miliar. Kalau tidak ada penjelasan terbuka, keputusan ini akan dinilai sarat kepentingan politik dan berpotensi melanggar aturan,” tegas Ali Imron.
Dengan dana Rp35 miliar yang disebut sudah siap di rekening OPD, tetapi hanya Rp13,5 miliar yang disahkan untuk dicairkan, publik kini bertanya: apakah ini murni efisiensi, atau justru ada skenario pengalihan anggaran?
LPKPI menegaskan akan mengawal penuh implementasi TPP ASN 2025 agar tidak menjadi lahan penyalahgunaan APBD.
“Kami akan terus awasi. TPP bukan sekadar tambahan gaji, tapi instrumen peningkatan kinerja ASN. Kalau salah kelola, ini akan jadi bentuk pemborosan uang rakyat,” tutup Ali Imron. (Red)



