KABUPATEN LEBAK – Aktivitas usaha ternak ayam petelur yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukaresmi Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak menuai sorotan.
Pasalnya, sejumlah warga yang bermukim di sekitar lokasi usaha mengaku mulai merasakan dampak lingkungan yang dinilai mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari, mulai dari meningkatnya populasi lalat hingga aroma tidak sedap yang sesekali tercium ke arah permukiman.
Keluhan itu muncul seiring berjalannya operasional usaha peternakan. Warga menilai, persoalan tersebut bukan lagi gangguan kecil yang bisa diabaikan, melainkan sudah menyentuh aspek kenyamanan hunian dan kebersihan lingkungan.
Salah seorang warga, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menuturkan bahwa keberadaan lalat kini kian sulit dikendalikan. Serangga itu, kata dia, tidak hanya berkeliaran di sekitar lokasi kandang, tetapi juga masuk hingga ke dalam rumah warga.
“Sekarang lalatnya banyak sekali, sampai masuk ke rumah. Kalau makan harus sering ditutup. Kadang juga tercium bau, terutama kalau angin mengarah ke permukiman,” ujarnya.
Keluhan warga tersebut memantik perhatian kalangan aktivis sipil. Humas DPW LSIM Banten, Agus Setiawan, mendesak aparat kecamatan tidak menunggu polemik meluas sebelum melakukan langkah konkret.
Menurut dia, persoalan yang dikeluhkan warga tidak semestinya dilihat semata sebagai isu bau atau banyaknya lalat, melainkan harus dibaca sebagai persoalan tata kelola lingkungan dari sebuah usaha yang berdiri di tengah kawasan permukiman.
“Ini bukan sekadar soal bau. Yang harus dilihat adalah bagaimana sistem pengelolaan limbahnya, sanitasi kandangnya, dan dampak lingkungannya secara menyeluruh. Aparat kecamatan perlu turun langsung melakukan pemeriksaan faktual,” kata Agus saat dipinta tanggapan, Minggu (26/4/2026).
Desakan serupa muncul dari aktivis lainnya yang menilai BUMDes, sebagai entitas usaha yang lahir dari kebijakan publik dan dikelola untuk kepentingan desa, tidak bisa menjalankan operasional dengan pola tertutup.
“BUMDes itu bukan usaha privat biasa. Ia membawa nama desa, menggunakan legitimasi publik, dan karenanya wajib terbuka terhadap pengawasan. Jika ada keluhan warga, respons pertama seharusnya evaluasi, bukan sekadar bantahan,” ujar seorang aktivis.
Di tengah sorotan itu, Kepala Desa Sukaresmi, Abdul Kholik, membantah adanya bau menyengat yang disebut warga. Ia menegaskan, sistem kandang peternakan telah dirancang sedemikian rupa sehingga limbah tidak menimbulkan aroma yang mengganggu.
Menurut dia, area di bawah kandang dimanfaatkan sebagai kolam lele, yang disebut menjadi bagian dari sistem pengelolaan di lokasi tersebut.
“Tidak ada bau. Di bawah kandang itu justru dimanfaatkan untuk kolam lele,” kata Abdul Kholik saat memberikan klarifikasi kepada wartwan, Minggu (26/4/2026).
Terkait banyaknya lalat yang disebut masuk hingga ke kawasan permukiman, Abdul Kholik mengakui kemungkinan adanya lalat dalam jumlah terbatas, namun ia menyebut kondisi itu masih dalam batas yang dinilai wajar.
“Kalau ada sedikit lalat, itu hal yang wajar,” ujarnya.
Pernyataan tersebut, alih-alih meredam polemik, justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Apakah keberadaan kolam lele di bawah kandang cukup menjadi indikator bahwa sistem pengelolaan limbah benar-benar aman bagi lingkungan? Dan sejauh mana ukuran “wajar” terhadap populasi lalat dapat diterima oleh warga yang merasakan langsung dampaknya di ruang hidup mereka?
Dalam konteks pelayanan publik, ukuran dampak lingkungan tidak cukup ditentukan melalui klaim sepihak pengelola, melainkan harus diuji melalui verifikasi lapangan, parameter sanitasi, serta pemeriksaan objektif oleh instansi teknis yang berwenang.
Sorotan lain juga muncul ketika Kepala Desa menyampaikan bahwa Ketua BUMDes tidak memiliki kontak telepon seluler dan kebetulan sedang tidak berada di tempat. Keterangan itu memantik tanda tanya mengenai aksesibilitas pengelola usaha publik terhadap kebutuhan klarifikasi masyarakat maupun media.
Padahal, transparansi merupakan fondasi dasar tata kelola BUMDes. Keterbukaan informasi, kemudahan akses komunikasi, serta respons cepat terhadap keluhan warga merupakan bagian dari akuntabilitas yang melekat pada badan usaha milik desa.
Karena itu, sejumlah pihak mendesak pemerintah kecamatan bersama dinas teknis terkait segera melakukan peninjauan langsung untuk memeriksa sistem pengelolaan limbah peternakan, sanitasi lingkungan, pengendalian populasi lalat, serta kepatuhan operasional terhadap standar lingkungan hidup.
Langkah tersebut dinilai penting agar polemik ini tidak berhenti pada benturan klaim antara keluhan warga dan bantahan pengelola, melainkan berujung pada pembuktian faktual yang bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.
Jika operasional peternakan memang telah memenuhi standar, hasil pemeriksaan akan menjadi jawaban objektif bagi masyarakat. Namun bila ditemukan persoalan, evaluasi menyeluruh perlu segera dilakukan demi menjaga keseimbangan antara upaya mendorong ekonomi desa dan hak warga atas lingkungan hidup yang sehat.
Reporter: Odih Kodari

Komentar