Pesawaran — Upaya pemerintah mendorong tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan legal kini semakin menemukan jalannya melalui pemanfaatan Certified Refinery Facility (CRF) sebagai lembaga resmi pengujian dan pemurnian emas. Kehadiran CRF dinilai menjadi solusi nyata atas persoalan klasik yang selama ini dihadapi petambang rakyat: permainan kadar, harga ditekan, dan sulit masuk jalur penjualan resmi.
CRF merupakan fasilitas pemurnian emas tersertifikasi yang diakui oleh Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta terhubung dengan sistem pengawasan Bea Cukai. Di tempat inilah emas hasil tambang rakyat dapat diuji menggunakan metode Fire Assay, metode paling akurat di dunia untuk mengetahui kadar emas secara presisi.
Hasil uji dari CRF menghasilkan sertifikat kadar emas resmi yang menjadi dasar harga jual mengikuti referensi harga emas dunia (LBMA). Tanpa sertifikat ini, emas rakyat tidak dapat dijual ke smelter besar, tidak bisa masuk ke Antam, bahkan tidak bisa dijadikan agunan perbankan.
“Selama ini banyak petambang rakyat menjual emas hanya berdasarkan perkiraan kadar. Di sinilah mereka sering dirugikan hingga 10 sampai 25 persen. Dengan CRF, kadar emas diuji secara ilmiah dan harganya mengikuti standar resmi,” ujar salah satu pelaku koperasi tambang di Pesawaran.
Proses di CRF meliputi penimbangan resmi, pengambilan sampel, uji kadar melalui Fire Assay, analisa kandungan logam, hingga penerbitan sertifikat. Jika diperlukan, emas juga dapat dimurnikan hingga kadar 99,99 persen.
Beberapa CRF yang telah banyak dimanfaatkan tambang rakyat di Indonesia antara lain PT Antam UBPP Logam Mulia dan PT Lotus Lingga Pratama di Jakarta. Kedua fasilitas ini dikenal menerima pengujian emas dari koperasi dan kelompok tambang rakyat dengan prosedur administrasi yang jelas.
Untuk melakukan pengecekan, koperasi atau kelompok petambang hanya perlu menyiapkan surat asal barang, identitas penanggung jawab, serta berita acara penyerahan. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan agar emas yang masuk dalam jalur resmi benar-benar berasal dari kegiatan tambang yang sah.
Penggunaan CRF juga membuka peluang baru bagi koperasi tambang rakyat. Dengan rekam jejak pengiriman emas yang tercatat resmi, koperasi dapat menjalin kerja sama dengan pembeli resmi, investor, bahkan mengakses pembiayaan dari perbankan dengan emas sebagai underlying asset.
Skema yang kini mulai didorong adalah: Petambang → Koperasi → CRF → Sertifikat Kadar → Penjualan Resmi (Antam/Buyer/Bank).
Skema ini dinilai sebagai jalan tengah antara aktivitas tambang rakyat dan tuntutan tata kelola pertambangan yang transparan, legal, serta ramah pengawasan.
Di Kabupaten Pesawaran, wacana pemanfaatan CRF oleh koperasi tambang rakyat mulai mendapat perhatian serius sebagai bagian dari upaya penataan pertambangan yang lebih modern dan menguntungkan masyarakat tanpa melanggar regulasi.
Dengan memanfaatkan CRF, tambang rakyat tidak lagi berada di posisi lemah dalam rantai perdagangan emas, melainkan naik kelas menjadi bagian dari sistem perdagangan emas nasional yang sah dan bernilai tinggi.



