Lahat, Sumsel – Kamis, 12-02-2026. Dugaan praktik pungutan dan penjualan buku kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini, sorotan tertuju pada SMAN 1 Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, yang diduga memungut uang komite secara rutin serta menjual buku LKS kepada siswa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekolah tersebut menetapkan uang komite sebesar Rp75.000 per bulan per siswa. Dengan jumlah siswa Tahun Pelajaran 2025–2026 sebanyak 479 orang, potensi dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp35.925.000 setiap bulan, atau lebih dari Rp430 juta dalam satu tahun ajaran.

Pungutan tersebut diduga bersifat tetap dan diberlakukan kepada seluruh siswa.
Tak hanya itu, hasil penelusuran juga menemukan adanya penjualan 13 buku Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik dengan total biaya mencapai Rp260.000 per siswa.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pungutan itu sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
“Kalau tidak ikut bayar, anak kami yang merasa terbebani secara mental. Seolah-olah jadi berbeda sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan transparansi. Menurutnya, hingga kini tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada wali murid terkait penggunaan dana komite tersebut.
“Kami tidak pernah menerima laporan penggunaan dana komite. Tidak tahu digunakan untuk apa saja,” tambahnya.
Praktik ini memantik pertanyaan publik. Sekolah negeri pada prinsipnya tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Komite sekolah hanya diperkenankan menghimpun sumbangan sukarela tanpa penetapan nominal serta tanpa unsur paksaan.
Penjualan buku LKS oleh pihak sekolah juga menjadi sorotan serius, mengingat regulasi pendidikan melarang sekolah menjual buku pelajaran maupun LKS kepada siswa, baik secara langsung maupun melalui pihak tertentu yang terafiliasi.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran administrasi hingga maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Media ini masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak SMAN 1 Kikim Selatan terkait dugaan pungutan dan penjualan LKS tersebut. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada narasumber guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)



