SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum Sosial

LPAKN RI Projamin Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Insentif Desa Rp7,83 Miliar di Tanggamus

projamin tanggamus dd

Tanggamus – Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan dana insentif desa di Kabupaten Tanggamus, Lampung. Lembaga tersebut menduga telah terjadi praktik penyimpangan serius oleh sejumlah pemerintah desa terkait penggunaan dana insentif senilai total Rp7,83 miliar yang dikucurkan Kementerian Keuangan RI Tahun anggaran 2024.

Sebanyak 57 desa di Kabupaten Tanggamus masing-masing menerima alokasi dana sebesar Rp138 juta. Namun, hasil investigasi LPAKN RI Projamin menemukan dugaan kuat adanya mark-up dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya manipulasi dalam laporan penggunaan dana. Tidak ada transparansi, bahkan informasi dasar mengenai anggaran ini terkesan ditutup-tutupi oleh pihak desa,” ungkap Ketua LPAKN RI Projamin, Helmi, Senin (15/9/2025).

Helmi menambahkan, temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nominal dana yang diterima dengan output kegiatan di lapangan. Bahkan, di beberapa desa, pihaknya tidak menemukan bukti penggunaan anggaran yang sepadan dengan nilai yang dikucurkan.

“Kalau dana Rp138 juta per desa itu benar-benar digunakan sesuai aturan, pasti ada jejak program yang jelas. Tapi yang kami temukan justru sebaliknya — banyak desa tidak bisa menunjukkan secara rinci penggunaan anggaran ini. Ini patut diduga telah terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

INDIKATOR KEBERHASILAN KOPERASI TAMBANG RAKYAT PESAWARAN

LPAKN RI Projamin menilai pemerintah desa seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap akuntabilitas penggunaan dana publik. Minimnya transparansi dan lemahnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan menjadi indikator buruknya tata kelola keuangan di tingkat desa.

Helmi juga memastikan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum, lengkap dengan data, dokumentasi, serta kesaksian warga.

“Kami tidak akan membiarkan anggaran negara yang seharusnya bermanfaat untuk rakyat kecil justru dijadikan ladang keuntungan oleh oknum pemerintah desa. Ini pelanggaran serius dan harus diproses hukum,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun dari para kepala desa yang disebut dalam temuan tersebut. LPAKN RI Projamin mendesak agar inspektorat daerah bersama aparat hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang
× Advertisement
× Advertisement