SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pendidikan

Mangkir Bertahun-tahun, Guru SMPN 3 Semendawai Timur Tak Gubris Surat Panggilan, Terancam Sanksi Berat

sekolah guru

OKU TIMUR, Jum’at (27 Feb 2026) Disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Seorang guru SMPN 3 Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur, Prayitno, S.Pd, dilaporkan kerap mangkir dari tugasnya. Ironisnya, persoalan ini disebut telah berlangsung sejak lima tahun lalu tanpa penindakan tegas.

Pihak sekolah mengaku telah berulang kali melakukan upaya pembinaan. Kepala SMPN 3 Semendawai Timur, Samijo, S.Pd, menyebut surat panggilan resmi sudah dilayangkan beberapa kali kepada yang bersangkutan.

“Surat panggilan sudah dilayangkan kepada yang bersangkutan sejak September 2023, Juli 2025, dan surat panggilan terakhir Januari 2026,” ujar Samijo.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal agar guru kembali menjalankan kewajiban secara profesional. Namun hingga kini belum ada perubahan signifikan.

Terkait kasus ini, Samijo mengaku telah menghadap langsung Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur, Wakimin.

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

“Saya sudah ke rumah kepala dinas selaku pimpinan kami, Pak,” ujarnya.

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai arahan atau langkah konkret dari Kepala Dinas Pendidikan, Samijo memilih bungkam. Sikap tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan wartawan dan publik.

Secara kewenangan administratif, kepala sekolah sebagai atasan langsung memiliki ruang untuk merekomendasikan penjatuhan sanksi disiplin kepada ASN yang diduga melakukan pelanggaran berat. Terlebih jika ketidakhadiran terjadi berulang dan telah diberikan pembinaan berkali-kali. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan terbuka mengenai langkah tegas yang diambil terhadap Prayitno.

Terancam Sanksi Disiplin Berat

Jika dugaan mangkir berlangsung tanpa alasan sah, maka yang bersangkutan dapat dijerat ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Disdik Lebak Larang Perpisahan, SDN 2 Malangsari Gelar Acara dan Diduga Tarik Iuran

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif:

  • 11–20 hari kerja dikenai sanksi disiplin sedang,
  •  21–28 hari kerja dikenai sanksi disiplin berat,
  • 28 hari kerja atau lebih secara terus-menerus dapat berujung pada pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,

Bahkan dalam kondisi tertentu dapat dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap ASN wajib memberikan pelayanan publik secara profesional dan bertanggung jawab. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Apabila selama masa mangkir yang bersangkutan tetap menerima gaji dan tunjangan, maka berpotensi dilakukan penelusuran administratif serta pengembalian keuangan negara yang telah diterima sesuai mekanisme yang berlaku.

Publik Menunggu Ketegasan

Diduga Dana BOS SDN Kadumalati 1 Tak Berdampak, Kondisi Sekolah Rusak Picu Desakan Audit

Kasus ini memantik perhatian masyarakat dan wali murid. Jika benar berlangsung bertahun-tahun, maka yang dirugikan bukan hanya institusi sekolah, tetapi juga peserta didik yang kehilangan hak atas pembelajaran optimal.

Kini publik menunggu ketegasan Dinas Pendidikan OKU Timur untuk memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai regulasi. Tanpa langkah konkret, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan mencederai integritas dunia pendidikan.(Yul/Ricky)

× Advertisement
× Advertisement