SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Inspirasi Pemerintah

Masalah Kearsipan Masih Jadi PR Besar di Indonesia, Ini Fakta dan Solusinya

fungsi arsip

Jakarta, 13 Juli 2025 – Pengelolaan arsip di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Mulai dari kurangnya kesadaran terhadap pentingnya arsip, minimnya tenaga profesional, hingga lemahnya sistem digitalisasi. Hal ini berdampak langsung pada kinerja pemerintahan dan akuntabilitas pelayanan publik.

Berdasarkan pantauan redaksi, banyak instansi pemerintah maupun lembaga swasta belum memiliki sistem pengelolaan arsip yang tertib dan profesional. Arsip-arsip penting masih ditemukan menumpuk tanpa klasifikasi yang jelas, bahkan tidak sedikit yang mengalami kerusakan atau hilang karena kelalaian.

“Kearsipan seharusnya menjadi fondasi penting dalam administrasi pemerintahan. Tanpa arsip yang baik, tidak akan ada bukti administratif, hukum, maupun sejarah yang bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Dwi Hartono, pengamat kebijakan publik.

Salah satu masalah mendasar adalah kurangnya tenaga arsiparis profesional. Data dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyebutkan bahwa lebih dari 50% lembaga pemerintah daerah tidak memiliki arsiparis yang tersertifikasi. Selain itu, anggaran untuk bidang kearsipan di daerah-daerah dinilai masih sangat minim.

Tak hanya itu, upaya digitalisasi arsip juga menghadapi kendala. Banyak instansi belum memiliki sistem e-arsip yang aman dan terintegrasi. Bahkan, beberapa kasus kehilangan arsip digital terjadi akibat tidak adanya cadangan (backup) serta lemahnya keamanan siber.

KNO₃, Pupuk Kalium Nitrat yang Mampu Tingkatkan Kualitas dan Produktivitas Tanaman Buah

“Digitalisasi arsip bukan sekadar memindai dokumen. Harus ada sistem yang menjamin akses, keamanan, dan integritas data jangka panjang,” tegas Dwi.

Untuk mengatasi hal ini, para ahli dan praktisi mendorong pemerintah agar:

  • Meningkatkan literasi kearsipan di kalangan ASN dan masyarakat.
  • Menambah anggaran khusus untuk pengelolaan arsip.
  • Mendorong sertifikasi tenaga arsiparis.
  • Mengintegrasikan sistem e-arsip nasional.
  • Menerapkan sanksi tegas bagi instansi yang lalai dalam pengelolaan arsip.

ANRI sendiri terus mendorong lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah untuk menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan arsip yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kita harus sadar bahwa tanpa arsip yang tertib, tidak akan ada pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Dengan pengelolaan arsip yang baik, Indonesia bisa menuju pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.

AKP (Purn) Tamsir Hasan Aklamasi Pimpin IMO-Indonesia DPW Bengkulu 2026–2031

× Advertisement
× Advertisement