Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya secara resmi menghentikan sementara rencana penerapan pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap transaksi e-commerce. Keputusan ini disambut positif oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat pengguna platform belanja daring.
Langkah tersebut diambil setelah Kementerian Keuangan melakukan evaluasi terhadap kondisi ekonomi nasional dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Pemerintah menilai kebijakan penundaan ini penting agar tidak menambah beban biaya di tingkat penjual maupun konsumen.
“Pemerintah memahami bahwa ekosistem ekonomi digital masih dalam tahap pertumbuhan. Karena itu, kebijakan pajak e-commerce kami tunda sementara, agar tidak mengganggu geliat usaha kecil dan daya beli masyarakat,” ujar Menkeu Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Harga Barang Tetap Stabil
Dengan dihentikannya pungutan pajak 0,5 persen tersebut, harga produk di berbagai marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan TikTok Shop diperkirakan tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Konsumen pun masih bisa berbelanja tanpa khawatir adanya tambahan biaya dari sisi penjual.
Bagi para pelaku UMKM, keputusan ini menjadi angin segar di tengah meningkatnya biaya logistik dan bahan baku. Banyak pelaku usaha kecil mengaku masih kesulitan untuk mengelola administrasi perpajakan digital.
Pemerintah Cari Skema Lebih Adil
Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat penundaan, bukan penghapusan permanen. Pemerintah tengah menyiapkan skema baru yang dinilai lebih adil dan tidak memberatkan sektor usaha kecil.
Ekonom menilai, penundaan ini dapat menjaga stabilitas ekonomi digital dan menghindari perlambatan transaksi daring. Namun, di sisi lain, penerimaan negara dari sektor pajak digital diperkirakan akan berkurang dalam jangka pendek.
Masyarakat Diminta Bijak
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tertib administrasi dan melaporkan pendapatan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Langkah ini diharapkan menjadi jembatan menuju sistem pajak digital yang lebih transparan dan efisien.



