Bandar Lampung — Kebijakan efisiensi besar-besaran Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 mulai menuai sorotan. Setelah adanya pemotongan transfer dari pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah, Pemprov Lampung melakukan penataan ulang pos anggaran dengan memangkas sejumlah kegiatan di hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, langkah efisiensi tersebut justru memunculkan sejumlah indikasi penyimpangan yang patut diawasi.
Diketahui, nilai efisiensi APBD Lampung mencapai sekitar Rp 600 miliar. Pemangkasan dilakukan terutama pada pos perjalanan dinas, belanja operasional, pelatihan, dan pengadaan barang/jasa. Beberapa proyek fisik juga mengalami penundaan pelaksanaan akibat keterbatasan dana transfer dari pusat.
Namun, hasil penelusuran dan analisis data internal menunjukkan adanya ketidakterbukaan informasi publik terkait rinciannya. Hingga kini, Pemprov belum mempublikasikan secara resmi dokumen perubahan anggaran (APBD-P 2025) berikut daftar OPD dan kegiatan yang terkena pemangkasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana hasil efisiensi.
“Langkah efisiensi memang diperlukan saat pendapatan turun, tapi publik berhak tahu apa yang dipangkas, berapa nilainya, dan untuk apa hasil efisiensinya digunakan. Ketika hal itu tidak disampaikan, potensi penyimpangan bisa muncul,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik Lampung.
Sejumlah indikasi penyimpangan yang terdeteksi antara lain:
1. Belanja kegiatan yang tidak sebanding dengan output, terutama di sektor fisik dan perjalanan dinas.
2. Pengalihan belanja antar-program tanpa revisi DPA, yang berpotensi menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah.
3. Penunjukan langsung proyek-proyek kecil tanpa pembanding harga yang layak.
4. Pembayaran tunda bayar tidak transparan, di mana prioritas pembayaran kepada pihak ketiga dinilai tidak sesuai urutan SP2D.
5. Minimnya laporan evaluasi efisiensi, sehingga tidak jelas ke mana hasil pemotongan Rp 600 miliar diarahkan.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga pernah menemukan ketidaksesuaian bukti pertanggungjawaban pada belanja perjalanan dinas di beberapa OPD. Dengan adanya efisiensi yang besar tahun ini, publik menuntut agar pemerintah provinsi melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pos-pos rawan tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai, penataan ulang anggaran seharusnya disertai laporan publik terbuka, termasuk data program prioritas yang tetap dijalankan meski terjadi pemotongan dana pusat. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat menilai kinerja pemerintah dalam menjaga pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran.
“Tanpa keterbukaan, efisiensi justru bisa menjadi celah baru untuk penyalahgunaan. DPRD dan aparat pengawas internal pemerintah perlu memastikan bahwa pemangkasan anggaran tidak menjadi alasan untuk menutupi praktik tak transparan,” tegas seorang aktivis lembaga kontrol sosial di Lampung.
Hal ini menjadi peringatan dini bagi seluruh pemangku kebijakan agar memastikan bahwa efisiensi anggaran dilakukan secara objektif, terukur, dan akuntabel. Jika tidak, maka penataan ulang anggaran yang seharusnya menyelamatkan fiskal daerah bisa berubah menjadi sumber baru penyimpangan keuangan.



