Lampung, 22 Juli 2025 — Pemerintah Provinsi Lampung serta pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya didesak untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan, Anak, dan Perempuan (AKRAP), Edi Arsadad, dalam pernyataannya di Lampung Timur, Selasa (22/7/2025).
Edi menyoroti rendahnya kepatuhan instansi pemerintah dan swasta terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 45, UU tersebut mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, hingga pengembangan karier bagi penyandang disabilitas secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Instansi pemerintah dan BUMN wajib mempekerjakan minimal 2% penyandang disabilitas dari total pegawai, sedangkan perusahaan swasta diwajibkan mempekerjakan 1%,” ujar Edi.
Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum, menurut Edi, pemberian akses kerja bagi disabilitas adalah wujud nyata nilai kemanusiaan.
“Semua manusia harus diperlakukan setara tanpa diskriminasi. Jangan hanya melihat dari sisi kewajiban, tapi nilai kemanusiaannya juga. Semakin banyak yang direkrut, semakin baik,” tegasnya.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mengadakan pelatihan kerja terlebih dahulu agar penyandang disabilitas bisa ditempatkan pada pekerjaan yang sesuai dengan keterampilan mereka.
“Dengan pelatihan, mereka akan lebih siap dan berdaya guna,” pungkasnya.

