Tanggamus – Sebanyak 24 pekon di Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) oleh Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN).
Ancaman laporan ini muncul setelah lembaga tersebut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Insentif Tambahan Desa Tahun Anggaran 2024 di dua pekon, yakni Pekon Sumanda dan Pekon Kayu Ubi.
Temuan Dugaan Fiktif Anggaran
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke lapangan. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya proyek fiktif, mark-up volume, dan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ).
“Di Pekon Kayu Ubi kami menemukan indikasi kuat proyek gorong-gorong yang dilaporkan sebanyak 4 unit ternyata tidak ada fisiknya. Begitu juga pembangunan drainase 400 meter yang dilaporkan, kenyataannya hanya terealisasi sekitar 200 meter,” tegas Helmi.
Sementara di Pekon Sumanda, dugaan penyimpangan juga mengemuka. Beberapa item kegiatan di Fiktifkan nol realisasi dari anggaran kementerian keuangan tersebut,dan pembangunan yang tercatat dalam laporan realisasi anggaran dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan. “Kami menemukan bukti adanya pekerjaan yang tidak selesai namun anggarannya sudah dicairkan penuh,” tambahnya.
Helmi menyebut, indikasi penyalahgunaan anggaran di dua pekon tersebut bisa menjadi pintu masuk untuk memeriksa seluruh pekon di Kecamatan Pugung yang juga menerima dana insentif tambahan dari pemerintah pusat.tambah helmi
“Kalau di dua pekon saja sudah ditemukan kejanggalan, bukan tidak mungkin 24 pekon lainnya juga ada masalah serupa. Kami akan kumpulkan bukti dan tidak segan-segan melaporkannya ke APH,” tegasnya.
Warga: Proyek Justru Dibiayai Swadaya
Sejumlah warga Pekon Kayu Ubi mengaku pembangunan jalan, TPT, hingga rabat beton di pekon mereka justru dibiayai swadaya masyarakat, bukan dari dana insentif desa. Warga menyebut diminta iuran mulai Rp50.000 hingga Rp100.000 serta ada yang menyumbangkan material bangunan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keberadaan anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.
Kepala Pekon Kayu Ubi, Badrudin, saat dikonfirmasi, mengakui adanya kesalahan pencatatan terkait laporan gorong-gorong. Namun ia menegaskan kegiatan pembangunan tetap menggunakan dana insentif desa.
“Memang ada yang salah tulis di laporan, tapi kegiatan itu dari dana insentif, bukan swadaya,” ujarnya.
Tugas dan wewenang Kecamatan, Pendamping Desa, PMD serta Inspektorat di pertanyaan oleh LPAKN RI PROJAMIN
Iya kami dari lembaga LPAKN RI PROJAMIN sangat prihatin atas kinerja dari pengawasan pengawasan tersebut kenapa anggaran yang belum di realisasikan tetap lolos di tahun 2025 yang seharunya Pendamping Desa serta Pihak Kecamatan harus tegas ambil tindakan kalau kerjaan di tahun sebelumnya belum beres atau bisa tahan dana desanya di tahun 2025 jangan malah dicairkan ditahap satu dan dua.
LPAKN RI PROJAMIN menegaskan akan menyerahkan seluruh data dan hasil investigasi ke aparat penegak hukum.
“Kami siap membawa temuan ini agar diproses sesuai hukum, demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana negara,” pungkas Helmi.
Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi LPAKN RI PROJAMIN dan keterangan sejumlah warga. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Pekon Sumanda dan instansi pemerintah terkait.


