Jakarta – 30 September 2025. Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi resmi menetapkan nama-nama personil Asisten Bisnis (Business Assistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Deputi Nomor 30 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus.
Dalam keputusan tersebut, Asisten Bisnis yang ditugaskan memiliki peran penting dalam memperkuat kelembagaan dan usaha koperasi di tingkat desa maupun kelurahan. Mereka akan melaksanakan tugas berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur peran, tanggung jawab, dan mekanisme asistensi.
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi menyebutkan, para Asisten Bisnis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Provinsi yang Membidangi Koperasi dan kepada Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi, melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat.
“Asisten Bisnis ini akan menjadi pendamping teknis yang berperan langsung dalam memperkuat koperasi desa maupun kelurahan, sehingga program pemberdayaan usaha koperasi dapat berjalan lebih efektif,” ujar Panel Barus dalam keterangannya.
Para Asisten Bisnis diwajibkan menyampaikan laporan hasil asistensi setiap bulan melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES). Adapun pelaksanaan program Asisten Bisnis Koperasi Merah Putih Tahun 2025 dijadwalkan berlangsung mulai bulan Oktober hingga Desember 2025.
Keputusan ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan koperasi desa dan kelurahan semakin berkembang sebagai pilar ekonomi kerakyatan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.



