PESAWARAN — Persoalan transparansi dalam proses pengadaan pekerjaan revitalisasi Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Salah satu peserta lelang yang merasa keberatan terhadap hasil evaluasi disebut akan membawa persoalan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Pesawaran.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya dalam penelusuran ditemukan catatan dalam sistem evaluasi berupa “Daftar Spesifikasi Tidak Sesuai” yang memuat sedikitnya sembilan item.
Peserta yang keberatan nantinya dapat meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proses pengadaan, khususnya untuk memastikan apakah tahapan evaluasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan Dokumen Pemilihan.
Peserta Minta Proses Evaluasi Diperiksa
Jika laporan tersebut benar-benar diajukan, maka substansinya menjadi penting untuk ditelusuri.
Bukan semata-mata mengenai apakah peserta tersebut memenangkan tender atau tidak, tetapi apakah alasan yang digunakan untuk menyatakan penawarannya tidak sesuai telah berdasarkan persyaratan yang ditetapkan sejak awal.
Terlebih, sistem mencatat sejumlah ketidaksesuaian dengan keterangan antara lain “Kode Produk” dan “Komponen Struktur Biaya Tayang”, sementara pada salah satu item juga tercantum persoalan “Satuan Pengukuran”.
Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen tender.
Inspektorat Dapat Menjadi Pintu Klarifikasi
Rencana pelaporan ke Inspektorat menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut tidak berhenti sebagai keberatan dari peserta yang kalah.
Apabila laporan diterima, pemeriksaan dapat menjadi momentum untuk menguji dokumen dan proses secara objektif.
Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang layak diperiksa:
Apakah persyaratan yang menjadi dasar pengguguran telah tercantum dalam Dokumen Pemilihan?
Apakah peserta memahami dan diberikan kesempatan memenuhi persyaratan tersebut sesuai ketentuan?
Apakah evaluasi dilakukan dengan standar yang sama terhadap seluruh peserta?
Apakah sembilan item yang dinyatakan tidak sesuai memang menyebabkan penawaran tidak memenuhi persyaratan?
Apakah terdapat perbedaan perlakuan antara peserta yang gugur dan peserta yang akhirnya ditetapkan sebagai pemenang?
Apakah hasil evaluasi konsisten dengan berita acara evaluasi?
Apakah terdapat sanggah dari peserta dan bagaimana jawaban Pokja terhadap sanggah tersebut?
Peserta tender yang keberatan memiliki kepentingan untuk mempertanyakan hasil pemilihan. Namun, kebenaran substansi keberatan tetap harus diuji melalui dokumen dan pemeriksaan pihak berwenang.
Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dipisahkan:
keberatan peserta adalah satu hal, sedangkan terbukti atau tidaknya dugaan penyimpangan adalah hal lain.
Justru pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan sebenarnya.
Kini Bola Ada di Tangan Pengawas
Jika laporan resmi benar-benar disampaikan, publik tentu menunggu bagaimana Inspektorat Kabupaten Pesawaran meresponsnya.
Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen?
Apakah Pokja Pemilihan dan PPK akan dimintai penjelasan?
Apakah dokumen evaluasi akan dibandingkan dengan Dokumen Pemilihan?
Dan yang paling penting, apakah seluruh peserta memang mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses evaluasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena proyek yang dipersoalkan berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.




Komentar