SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Ekonomi Pemerintah

BumDes Cikaratuan Mangkrak, Warga Bingung Dana Desa Rp136 Juta Tahun 2019 Tak Terlihat Manfaatnya

bumdes cikaratuan mangkrak warga bingung dana desa 136 juta tahun 2019 tak terlihat manfaatnya 1
Ilustrasi BumDes Cikaratuan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak,Banten. (Foto: Hasil AI)

LEBAK – Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Cikaratuan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Berdasarkan data publik dari Jaga.id milik KPK, pada tahun 2019 Desa Cikaratuan mengalokasikan dana penyertaan modal BumDes sebesar Rp136.000.000.

Namun, penelusuran dokumen anggaran dan informasi di lapangan menunjukkan, pada tahun-tahun berikutnya tidak ada catatan realisasi penyertaan modal serupa.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui kegiatan operasional BumDes maupun keberadaan usaha yang dimaksud. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai manfaat langsung alokasi dana desa tersebut bagi masyarakat.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pada Jumat (31/10/2025), Sekretaris Desa Cikaratuan, Ali, mengakui alokasi dana tahun 2019 senilai Rp136 juta digunakan untuk usaha somil/gesekan kayu.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

Ali menambahkan, saat ini BumDes Cikaratuan tidak beroperasi karena proses pembentukan kepengurusan baru masih berlangsung.

“Betul, di tahun 2019 ada anggaran BumDes senilai Rp136 juta, untuk jenis usaha somil/gesekan kayu. Saat ini tidak operasi sementara karena direktur BumDes mengundurkan diri. Kami baru kemarin, musyawarah dengan rekan-rekan desa untuk membentuk ketua baru,” terang Ali.

Ali juga menegaskan bahwa pada tahun 2023 pihak desa telah memberikan masukan terhadap ketua terkait pengelolaan BumDes.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BumDes, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menekankan bahwa setiap BumDes wajib memiliki rencana kerja, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban publik.

Menurut regulasi tersebut, setiap penyertaan modal desa harus dicatat, dilaporkan, dan disosialisasikan kepada masyarakat agar dana desa bisa memberikan manfaat ekonomi nyata. Ketidakjelasan pengelolaan dana, termasuk hilangnya catatan operasional BumDes, bisa menimbulkan risiko maladministrasi hingga potensi kerugian keuangan desa.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Praktik seperti ini dinilai dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa. Warga menuntut agar pengurus baru BumDes segera menyiapkan laporan operasional dan rencana kerja yang jelas.

“Dana desa itu untuk kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai hanya tercatat di dokumen, tapi tidak memberikan dampak nyata,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi mandeknya BumDes Cikaratuan menyoroti pentingnya pengawasan internal desa dan peran aktif BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dalam menuntut transparansi. BPD memiliki kewajiban mengawasi kinerja BumDes dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan.

Selain regulasi Permendesa PDTT 4/2015, Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 menegaskan pentingnya pelaporan tahunan, audit internal, dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan aset desa, termasuk BumDes.

Dalam konteks ini, pengurus baru diharapkan segera menyiapkan struktur organisasi, program kerja, serta laporan keuangan untuk memulihkan fungsi BumDes sebagai motor ekonomi lokal.

Ketua LSIM Banten Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan Dua Tahun Berturut-turut

Jika tidak, alokasi dana desa yang diberikan untuk penyertaan modal dapat dikategorikan sebagai potensi pemborosan anggaran atau maladministrasi, yang bisa berimplikasi pada sanksi administratif bagi pengurus desa.

Warga Cikaratuan pun berharap, dengan kepengurusan baru, BumDes bisa kembali beroperasi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

(Tim)

× Advertisement
× Advertisement