Tanggamus – Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kabupaten Tanggamus kembali mencuat, menambah panjang daftar persoalan tata kelola keuangan di lembaga legislatif daerah tersebut. Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2024 menunjukkan indikasi kelebihan pembayaran pada sejumlah kegiatan yang melibatkan anggota DPRD.
Temuan Berulang: Dari Perjalanan Dinas 2021 hingga Anggaran 2024
Hasil pemeriksaan BPK tahun 2024 mencatat dugaan kelebihan belanja sebesar Rp736.405.000 pada tiga jenis kegiatan:
- reses,
- sosialisasi peraturan (sosper), dan
- wawasan kebangsaan.
Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorarium narasumber mencapai Rp190.960.000.
Temuan ini muncul ketika proses hukum terkait dugaan korupsi perjalanan dinas 2021 di DPRD Tanggamus—yang menyebabkan kerugian negara Rp9,14 miliar—belum sepenuhnya tuntas di Kejaksaan Tinggi Lampung. Dari total nilai kerugian tersebut, baru sekitar Rp8,44 miliar yang dikembalikan.
Kemunculan temuan baru sebelum kasus lama selesai diproses menimbulkan pertanyaan serius: apa yang sebenarnya terjadi di balik mekanisme pengawasan anggaran DPRD Tanggamus? Apakah ada pola sistemik yang luput dari pembenahan?
Sorotan Publik dan Tekanan dari LPAKN RI PROJAMIN
Ketua LPAKN RI PROJAMIN, Helmi, menilai bahwa berulangnya dugaan penyimpangan anggaran menunjukkan adanya kegagalan pembenahan internal yang serius.
“Belum selesai kerugian negara tahun 2021 yang masih berproses di Kejati Lampung, kini BPK kembali menemukan dugaan kerugian negara untuk tahun 2024. Ini sungguh miris,” tegas Helmi.
Menurutnya, penyimpangan berulang ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi merupakan bentuk pengabaian terhadap kepercayaan publik.
“Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Kami akan segera melaporkan dugaan ini ke aparat penegak hukum Tipidkor Polda Lampung,” ujarnya.
Helmi juga menyerukan agar masyarakat Tanggamus turut mengawal proses hukum dan tidak diam menghadapi dugaan penyimpangan yang muncul hampir setiap tahun.
Mengkaji Celah Sistemik: Bagaimana Dugaan Penyimpangan Terjadi Lagi?
Dalam penelusuran atas pola temuan BPK dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa dugaan celah yang memungkinkan terjadinya kelebihan pembayaran atau pertanggungjawaban yang tidak akurat:
1. Penganggaran kegiatan yang cenderung seragam dan sulit diverifikasi secara detail, seperti sosper dan kegiatan wawasan kebangsaan.
2. Minimnya audit internal secara real-time, sehingga potensi ketidaksesuaian baru terungkap setelah kegiatan berlangsung.
3. Dokumentasi pelaksanaan yang tidak konsisten, terutama terkait narasumber, daftar hadir, dan perangkat pendukung lainnya.
4. Tidak adanya mekanisme sanksi internal yang efektif setelah temuan sebelumnya.
Meski begitu, seluruh dugaan ini tetap membutuhkan verifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau praktik maladministrasi.
Publik Menunggu Langkah Tegas Penegak Hukum
LPAKN RI PROJAMIN berencana segera melayangkan laporan resmi terkait temuan BPK tersebut. Jika laporan diajukan, maka DPRD Tanggamus kembali akan menjadi fokus penyelidikan aparat hukum, setelah sebelumnya terseret kasus perjalanan dinas fiktif.
Masyarakat kini menunggu apakah penegak hukum akan bertindak cepat atau kasus ini berlarut seperti dugaan penyimpangan sebelumnya. Kejelasan penanganan akan menjadi indikator penting komitmen pemberantasan korupsi di daerah.



