SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

kejati sumsel

Palembang, 27 Maret 2026 — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebelumnya, para pihak telah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Kedelapan tersangka diketahui merupakan pejabat pada divisi agribisnis dan analisis risiko kredit di kantor pusat bank dimaksud, dengan inisial KW, SL, WH, IJ, LS, AC, KA, dan TP, yang menjabat dalam rentang waktu berbeda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 115 orang saksi guna mendalami perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan pemberian kredit investasi kepada PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760,8 miliar untuk pengembangan kebun kelapa sawit. Selanjutnya pada tahun 2013, PT SAL yang berada dalam satu kelompok usaha mengajukan kredit investasi sebesar Rp677 miliar untuk kegiatan serupa.

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

Dalam prosesnya, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam tahapan analisa kredit. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain terkait kelengkapan data pendukung, penilaian agunan, serta realisasi penggunaan dana.

Selain kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas pembiayaan untuk pembangunan pabrik kelapa sawit dan kebutuhan modal kerja, dengan nilai masing-masing:

  •  PT SAL sebesar Rp862,25 miliar
  •  PT BSS sebesar Rp900,66 miliar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fasilitas kredit tersebut saat ini berada dalam kategori kolektabilitas 5 atau macet. Kondisi ini menjadi salah satu fokus dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses hukum masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya perkembangan lebih lanjut, termasuk penetapan pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan. (Red/Oman)

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

× Advertisement
× Advertisement