SCROLL TO CONTINUE : SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 2026
Hukum

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

33124

Tulang Bawang — Aksi Kepala Kampung (Kakam) Sido Mekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Krisbandi Sutrisno, menuai sorotan. Ia diduga nekat menanam pohon kelapa sawit di atas lahan milik warga yang telah memiliki sertifikat resmi.

Berdasarkan keterangan di lapangan, sejumlah pekerja mengaku melakukan penanaman sawit atas perintah langsung dari sang Kakam, meski lahan tersebut diketahui merupakan milik sah warga. Selama ini, lahan tersebut berada dalam penguasaan pemiliknya dan dikelola melalui skema plasma dengan perusahaan melalui KUD Krida Sejahtera.

Kuasa hukum para pemilik lahan, Akuan Januar, S.H., menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyerobotan tersebut ke Polda Lampung dengan membawa bukti kepemilikan serta keterangan saksi.

“Laporan sudah kami terima dari klien, bukti dan saksi juga sudah ada terkait kegiatan penanaman sawit secara ilegal di lahan milik klien kami. Karena itu, kami akan menempuh jalur hukum,” ujar Akuan, Senin (13/04/2026).

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan dua kali somasi serta melakukan klarifikasi langsung kepada Kakam. Namun, dalam pertemuan tersebut justru muncul dugaan adanya permintaan uang.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

“Setiap bidang lahan diminta uang tebusan atau pelepasan sebesar Rp50 juta. Bahkan disebutkan jika tidak dibayar, pihak Kakam akan membeli lahan tersebut dengan nilai yang sama. Padahal, tidak ada dasar hukum maupun hak kepemilikan dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Menurut Akuan, terdapat sekitar 13 kliennya yang menjadi korban dalam perkara ini. Dugaan motif yang muncul adalah upaya mengambil keuntungan dengan mengklaim lahan tersebut masuk wilayah kampung.

“Padahal, lahan itu tidak pernah bersengketa dan telah dikuasai klien kami selama puluhan tahun,” tegasnya.

Senada, anggota tim kuasa hukum lainnya, Darsani, S.H., menyebut pihaknya akan melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana, termasuk pengancaman.

“Kami akan segera ke Polda Lampung. Ada beberapa peristiwa pidana yang akan kami laporkan, termasuk dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di lokasi. Negara ini negara hukum, tidak boleh ada praktik mafia tanah,” ujarnya.

Miliaran Dana Desa 2025 di Kecamatan Cipanas Mengalir ke BUMDes, LSIM Banten: Publik Wajib Kawal Realisasinya

Pihak kuasa hukum berharap Kepolisian Daerah Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut guna mencegah potensi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat. Mereka juga meminta aparat bertindak cepat mengingat adanya kekhawatiran akan terjadinya benturan fisik, menyusul sikap arogan oknum Kakam yang disebut kerap membawa senjata tajam saat berada di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kakam Sido Mekar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement