Palembang — Upaya memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih humanis di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten OKU bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dalam sebuah rangkaian kegiatan resmi di Griya Agung Palembang, Kamis (4/12/2025).
Penandatanganan itu dilakukan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., dan Kepala Kejari OKU Rudi Parhusip, S.H., M.H., yang berlangsung bersamaan dengan agenda serupa antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumsel, serta seluruh pemerintah kabupaten/kota.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Dr. Ketut Sumedana, yang menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan salah satu langkah strategis dalam memperluas penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman yang lebih efektif, produktif, dan mengedepankan asas proporsionalitas.
Dituangkan dalam MoU bahwa Pemkab OKU dan Kejari OKU bersepakat membangun pola koordinasi yang lebih terstruktur mulai dari penyiapan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, hingga evaluasi dampak terhadap pelaku maupun masyarakat.
Pidana kerja sosial dipandang sebagai bentuk hukuman yang menghindarkan pelaku tindak pidana ringan dari efek negatif pemenjaraan, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus membangun kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku.
Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk segera menindaklanjuti kerja sama ini dengan langkah-langkah operasional di tingkat daerah.
“Kami dari Pemkab OKU tentu sangat mendukung kerja sama ini. Ada tahapan-tahapan teknis yang segera kami siapkan agar pelaksanaannya benar-benar optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Teddy.
Salah satu poin penting dari MoU tersebut adalah penguatan peran lembaga sosial, komunitas, dan organisasi masyarakat sebagai mitra pelaksanaan. Pelibatan masyarakat dinilai mampu memperkaya bidang kegiatan pidana kerja sosial, memastikan kegiatan benar-benar bermanfaat bagi lingkungan sekitar, serta mendorong proses pemulihan sosial yang lebih baik.
Kejari OKU menegaskan bahwa program ini akan berjalan dengan prinsip pengawasan ketat namun tetap memberikan ruang bagi pelaku untuk berkontribusi secara positif dalam lingkungan sosialnya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pemkab OKU menjadi salah satu daerah yang menyatakan kesiapan penuh mendukung kebijakan Kejaksaan terkait perluasan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif. (Novri)



