SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Sosial

Pegawai BPKAD Enggan Membuka SPJ Belanja Bantuan Keuangan, Ada Apa yang Ditutupi?

pemda pesawaran

Pesawaran — Upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja bantuan keruangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menuai tanda tanya. Pasalnya, saat dimintai klarifikasi, pegawai BPKAD tidak berani atau enggan membuka dokumen SPJ yang dimaksud.

Sikap tertutup tersebut muncul ketika wartawan meminta penjelasan terkait realisasi anggaran bantuan keruangan, termasuk rincian penggunaan dana, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak penerima manfaat. Namun, hingga berita ini diturunkan, dokumen SPJ tidak ditunjukkan, bahkan jawaban yang diberikan cenderung menghindar.

Padahal, SPJ merupakan dokumen administrasi keuangan yang bersifat wajib, legal, dan terbuka untuk kepentingan pengawasan publik, terutama ketika menyangkut penggunaan uang negara.

“Kami hanya diminta menunggu arahan pimpinan,” ujar salah satu pegawai BPKAD singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Transparansi Dipertanyakan

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Sikap enggan membuka SPJ ini memicu pertanyaan serius:

  • apa yang sebenarnya disembunyikan?
  • Apakah terdapat ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, atau justru ada persoalan administratif yang belum dibereskan?

Pengamat kebijakan publik menilai, ketertutupan dalam pengelolaan anggaran justru berpotensi menimbulkan kecurigaan publik.

“Jika anggaran dikelola sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi SPJ. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.

Bertentangan dengan Prinsip Keterbukaan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebutkan bahwa informasi penggunaan keuangan negara adalah informasi publik yang wajib dibuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat oleh undang-undang.

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

Belanja bantuan keruangan, sebagai bagian dari APBD, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan substantif, baik kepada lembaga pengawas maupun masyarakat.

Media Akan Terus Mengawal

Media menegaskan bahwa konfirmasi ini dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada Kepala BPKAD maupun pejabat berwenang untuk memberikan penjelasan resmi, termasuk membuka SPJ belanja bantuan keruangan yang dipertanyakan.

Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan terbuka, publik berhak menduga ada persoalan serius dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Miliaran Dana Desa 2025 di Kecamatan Cipanas Mengalir ke BUMDes, LSIM Banten: Publik Wajib Kawal Realisasinya

× Advertisement
× Advertisement