SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Ekonomi Sosial

Pemda Diminta Tata Tambang Rakyat Berbasis Multiplier Effect Ekonomi Daerah

tambang emas modern

Pesawaran — Aktivitas tambang rakyat dinilai memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi desa jika ditata secara legal dan berkelanjutan. Pemerintah daerah didorong untuk tidak lagi memandang tambang rakyat semata sebagai persoalan lingkungan dan hukum, melainkan sebagai instrumen pembangunan ekonomi berbasis multiplier effect.

Hal tersebut mengemuka dalam kajian kebijakan yang menyoroti pentingnya pemetaan aktor dan kepentingan (stakeholder mapping) dalam penataan tambang rakyat. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memaksimalkan manfaat ekonomi sekaligus meminimalkan konflik sosial dan dampak lingkungan.

“Tambang rakyat itu bukan aktivitas tunggal. Di sekitarnya ada penambang, UMKM, jasa angkutan, koperasi, hingga masyarakat desa yang ikut terdampak. Kalau ditata, uangnya berputar di desa dan menciptakan lapangan kerja,” ujar seorang pemerhati kebijakan sumber daya alam.

Efek Berganda Ekonomi Desa

Menurut kajian tersebut, setiap aktivitas tambang rakyat berpotensi menciptakan efek berganda ekonomi hingga dua sampai tiga kali lipat melalui sektor pendukung seperti perdagangan, jasa, transportasi, dan usaha mikro. Berbeda dengan tambang skala besar yang cenderung padat modal, tambang rakyat dinilai lebih padat karya dan berbasis tenaga kerja lokal.

Namun, tanpa regulasi yang jelas, aktivitas ini justru berisiko menimbulkan konflik lahan, kerusakan lingkungan, serta ekonomi bayangan yang tidak memberikan kontribusi bagi daerah.

APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perluas Daya Saing

Pemetaan Aktor Jadi Kunci

Stakeholder mapping menunjukkan bahwa penataan tambang rakyat melibatkan banyak pihak, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dinas teknis, penambang, koperasi, pemilik lahan, hingga masyarakat non-tambang dan LSM lingkungan.

“Selama ini kebijakan sering berhenti di pendekatan penertiban. Padahal yang dibutuhkan adalah koordinasi lintas aktor. Kalau semua peran jelas, konflik bisa ditekan dan manfaat ekonomi bisa dioptimalkan,” kata sumber tersebut.

Dalam peta kepentingan tersebut, pemerintah daerah dan DPRD menempati posisi aktor dengan pengaruh tertinggi, sementara penambang rakyat dan UMKM berada pada kelompok berkepentingan tinggi namun berpengaruh rendah, sehingga memerlukan perlindungan kebijakan.

Dorongan Regulasi Daerah

Kajian ini merekomendasikan pemerintah daerah untuk segera:

  • Mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan IPR

  • Membina koperasi tambang rakyat

  • Menerapkan standar UKL-UPL atau AMDAL skala kecil

  • Mengintegrasikan tambang rakyat dalam RPJMD dan kebijakan pengentasan kemiskinan

Langkah tersebut dinilai lebih realistis dibandingkan pendekatan pelarangan total yang selama ini terbukti tidak efektif.

Jalankan Asta Cita, Agrinas Palma Nusantara Perkuat Kemitraan Koperasi untuk Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Dari Masalah Menjadi Peluang

Pengamat kebijakan menegaskan, tanpa penataan, tambang rakyat akan terus menjadi sumber persoalan. Namun dengan kebijakan yang tepat, sektor ini justru bisa menjadi motor ekonomi desa dan sumber stabilitas sosial.

Jaga Denyut Investasi, APINDO Dorong Pembenahan Hulu Sektor Riil

“Isunya bukan tambang rakyat ada atau tidak, tapi apakah pemerintah mau mengelolanya atau membiarkannya menjadi masalah permanen,” pungkasnya.

× Advertisement
× Advertisement