OKU SELATAN – Suasana di SPBU 23.322.31, Kecamatan Simpang, mendadak tegang, Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB. Anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan dari Fraksi PKB, Misyadin, meluapkan emosi setelah jatah solar subsidi miliknya dinyatakan habis saat hendak melakukan pengisian BBM.
Padahal, menurut pengakuannya, sejak pagi ia belum melakukan pengisian solar.

Kejadian bermula saat Misyadin hendak mengisi solar bersubsidi menggunakan barcode MyPertamina miliknya di SPBU 24.321.62 Muaradua. Namun saat dilakukan verifikasi oleh petugas, sistem menunjukkan kuota telah habis terpakai.
“Maaf Pak, jatah solar subsidinya sudah habis,” ujar salah satu petugas SPBU.
Mendengar hal itu, Misyadin terlihat keheranan sekaligus geram. Ia meminta penjelasan rinci dan mempertanyakan di SPBU mana barcode miliknya digunakan.
“Coba lihat di SPBU mana barcode MyPertamina saya dipakai,” tanya Misyadin dengan nada tinggi.
Petugas kemudian memperlihatkan data penggunaan barcode tersebut. Dari sistem, tercatat barcode milik Misyadin telah digunakan di SPBU 23.322.31 Kecamatan Simpang.
“Ini Pak, di SPBU 31 yang menggunakan barcode Bapak,” terang petugas sambil menunjukkan layar verifikasi.
Temuan itu memicu kecurigaan adanya dugaan penyalahgunaan barcode MyPertamina oleh oknum tidak bertanggung jawab. Misyadin mengaku merasa dirugikan dan menilai kejadian ini bukan kali pertama terjadi.
Ia pun mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan tersebut ke pihak berwenang serta meminta Pertamina dan aparat penegak hukum turun tangan mengusut kemungkinan praktik “sedot barcode” yang merugikan masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti celah pengawasan dalam distribusi BBM subsidi, khususnya penggunaan sistem barcode MyPertamina yang seharusnya menjamin penyaluran tepat sasaran. Jika benar terjadi penyalahgunaan oleh oknum petugas atau pihak tertentu, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU 23.322.31 Simpang terkait dugaan penggunaan barcode tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Pertamina dan aparat penegak hukum. Sebab jika barcode seorang anggota dewan saja bisa “disedot”, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tak punya akses dan kuasa untuk melawan? (Red)



