Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan sidang perdana yang digelar Rabu (4/2/2026). Dalam dakwaan tersebut, nama mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi disebut diduga mengintervensi alur penanganan bagi hasil Participating Interest (PI) 10 persen yang bersumber dari Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).
Melalui keterangan pers Rabu (18/2/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa dakwaan JPU Kejaksaan Tinggi Lampung yang memuat dugaan intervensi tersebut diyakini memiliki dasar kuat dan harus dibuktikan dalam persidangan.
Menurutnya, pembuktian itu penting agar majelis hakim dapat mengamati langsung fakta persidangan dan menilai kebenaran dakwaan.
“Kami mendukung JPU Kejati Lampung membuktikan dugaan keterlibatan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Harapannya, majelis hakim dapat mempertimbangkan rekomendasi penetapan tersangka lain atau penyidikan baru berdasarkan fakta persidangan,” kata Seno Aji.
Soroti Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Seno Aji juga mengingatkan bahwa sebelum penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT LEB, penyidik Kejati Lampung telah menggeledah kediaman Arinal Djunaidi pada September 2025 dan mengamankan sejumlah aset.
Penggeledahan tersebut diumumkan oleh Aspidsus Kejati Lampung saat itu, Armen Wijaya, didampingi Kasipenkum Ricky Ramadhan.
Dalam penggeledahan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Bandar Lampung, penyidik disebut mengamankan aset dengan nilai sekitar Rp38,58 miliar. Namun, aset tersebut dikabarkan tidak tercantum dalam surat dakwaan JPU.
Seno menilai hal ini patut menjadi perhatian majelis hakim dalam pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen wilayah kerja Offshore South East Sumatera senilai sekitar US$17,28 juta atau Rp271,79 miliar.
Penggeledahan Bagian Penting Pembuktian
Seno menegaskan bahwa penggeledahan merupakan tindakan sah penyidik untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Ia mempertanyakan mengapa hasil penyitaan aset tidak dimuat dalam surat dakwaan.
“Penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan. Jika aset telah disita, mengapa tidak tertuang dalam dakwaan JPU?” ujarnya.
Fakta Persidangan Bisa Memunculkan Tersangka Baru
KAMPUD menekankan bahwa tujuan utama persidangan pidana adalah mencari kebenaran materiil. Jika persidangan mengungkap fakta baru atau keterlibatan pihak lain, penyidikan baru dinilai wajib dilakukan.
“Majelis hakim diharapkan dapat memerintahkan penyidikan lanjutan terhadap pihak lain yang terungkap di persidangan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Seno.
Ia juga menilai hakim perlu berani mengungkap kebenaran hukum berdasarkan fakta persidangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Lampung Masih Dalami Peran Arinal
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami peran Arinal dalam perkara tersebut.
“Kita lakukan pendalaman terlebih dahulu. InsyaAllah semua proses berjalan,” ujarnya, Senin (9/1/2026).
Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan khusus.
“Kita tidak berbicara jabatan. Kalau memang salah, akan kami kenakan hukuman.”
Ia menambahkan bahwa pembuktian di persidangan akan menjadi dasar langkah hukum selanjutnya, dan proses penegakan hukum dalam perkara PT LEB akan terus dikawal hingga tuntas.



