KABUPATEN LEBAK – Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala/Sekretaris Desa Muncang, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berujung tanpa jawaban. Pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dilaporkan telah diterima ditandai dengan centang dua berwarna biru namun tak kunjung direspons.
Konfirmasi tersebut memuat permintaan klarifikasi atas alokasi penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai Rp197.134.800, sebagaimana tercatat dalam sistem Jaga Desa yang dikekola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Desa Muncang Tahun Anggaran 2025.
Dalam pesan konfirmasi tertanggal 2 April 2026, wartawan mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar. Mulai dari dasar hukum kebijakan, rincian penggunaan anggaran, legalitas dan struktur kepengurusan BUMDes, hingga mekanisme penyaluran dana.
Tak hanya itu, aspek transparansi, akuntabilitas, serta dampak ekonomi dari penyertaan modal tersebut juga menjadi sorotan. Wartawan turut meminta penjelasan terkait hasil nyata terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes), termasuk apakah penggunaan dana telah melalui proses audit oleh pihak berwenang.
Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Desa Muncang, khususnya Sekretaris Desa menjadi pihak terkonfirmasi.
Sikap diam tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah tuntutan keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan anggaran desa yang bersumber dari uang negara.
Ketua DPW Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten, Komeng Abdul Rohman menilai bungkamnya aparatur desa atas konfirmasi media merupakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.
“Diamnya pejabat publik terhadap pertanyaan resmi media bukan hanya soal etika komunikasi, tapi juga mencerminkan rendahnya komitmen terhadap transparansi. Ini patut dicurigai dan tidak boleh dianggap sepele,” ujar Komeng saat dimintai tanggapan, Jumat (3/4/2026).
Komeng menegaskan, pengelolaan dana desa, terlebih yang dialokasikan untuk BUMDes, wajib disampaikan secara terbuka kepada publik. Menurutnya, setiap rupiah yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara moral.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus bungkam? Justru klarifikasi itu penting untuk menjernihkan informasi. Sikap tertutup seperti ini malah memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran,” katanya.
Lebih lanjut, mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu mendorong agar instansi terkait, termasuk inspektorat daerah dan aparat penegak hukum, turun melakukan penelusuran jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah desa.
“Jangan sampai praktik pengelolaan dana desa menjadi ruang gelap tanpa pengawasan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Muncang guna memberikan klarifikasi dan penjelasan secara proporsional.
Reporter : Odih Kodari


