Palembang – Pemerintah terus mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dana desa. Hal ini sejalan dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait pengelolaan dana desa.
Dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang disalurkan langsung ke rekening desa. Tujuan utama dana desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas hidup, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pengelolaan Sesuai Aturan
Pengelolaan dana desa harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yaitu transparansi, partisipasi, akuntabilitas, serta dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran. Sesuai dengan aturan yang berlaku, setiap desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penggunaan dana desa harus mengacu pada prinsip transparansi, sehingga masyarakat bisa mengawasi langsung. Selain itu, laporan realisasi anggaran harus disampaikan secara rutin kepada masyarakat melalui papan informasi desa atau media lain yang mudah diakses,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Pencegahan Penyalahgunaan Anggaran
Dalam rangka mencegah penyalahgunaan anggaran, pemerintah telah melakukan pendampingan melalui Tenaga Ahli Pendamping Desa dan meningkatkan kapasitas aparat desa dalam pengelolaan keuangan. Selain itu, pengawasan secara berkala dilakukan oleh Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pelanggaran dalam pengelolaan dana desa akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah berharap, dengan adanya tata kelola yang baik, dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Meningkatkan Peran Masyarakat
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa juga menjadi hal penting. Pemerintah mengimbau warga desa untuk turut serta dalam musyawarah desa dan ikut memantau pelaksanaan program yang dibiayai oleh dana desa.
Dengan pengelolaan yang sesuai aturan, dana desa diharapkan mampu mendorong pembangunan yang lebih merata, memperkuat ekonomi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Regulasi penggunaan Dana Desa diatur melalui beberapa peraturan, antara lain
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mencakup proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, yang menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025, yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa dengan fokus pada:
Penanganan Kemiskinan Ekstrem: penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target penerima manfaat keluarga miskin.
Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan: fokus pada stunting dan penyediaan layanan mendasar lainnya.
Dukungan Program Ketahanan Pangan: memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
Pengembangan Potensi Desa: mengoptimalkan keunggulan desa untuk kemajuan dan kesejahteraan.
Dana Desa dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan beberapa komponen, yaitu ³:
– Alokasi Dasar: sebesar 65% dari anggaran Dana Desa, dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan klaster Desa yang ditentukan oleh jumlah penduduk.
– Alokasi Afirmasi: sebesar 1% dari anggaran Dana Desa, dibagikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak.
– Alokasi Kinerja: sebesar 4% dari anggaran Dana Desa, dibagikan kepada Desa dengan kinerja terbaik berdasarkan kriteria utama dan kriteria kinerja.
– Alokasi Formula: sebesar 30% dari anggaran Dana Desa, dibagikan kepada setiap Desa berdasarkan indikator seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis.



