Sumatera – Harga beras di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera menunjukkan tren fluktuatif dalam beberapa pekan terakhir. Meskipun tidak terjadi lonjakan ekstrem, pergerakan harga tetap menjadi sorotan masyarakat, terutama menjelang masa tanam baru dan setelah panen utama.
Di Provinsi Jambi, berdasarkan data dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) per 15 Juni 2025, harga beras medium tercatat sebesar Rp 13.183 per kilogram, sedikit menurun dibanding pekan sebelumnya yang mencapai Rp 13.303/kg.
Sementara harga beras premium di provinsi ini berada di kisaran Rp 15.369/kg, masih dalam batas Harga Eceran Tertinggi (HET) zona 2 sebesar Rp 15.400/kg.
Sementara itu, di Sumatera Selatan, harga beras medium relatif lebih rendah dibanding wilayah lainnya. Harga pasar saat ini berkisar di angka Rp 12.500/kg, menunjukkan stabilitas pasokan di tingkat pedagang. Namun, beberapa pasar tradisional seperti Pasar 26 Ilir Palembang masih mencatat keluhan dari warga soal kenaikan harga sporadis pada jenis beras premium.
Menurut analis pangan, penyebab fluktuasi harga ini berasal dari produktivitas padi yang menurun di beberapa kabupaten penghasil, seperti Ogan Komering Ilir dan Merangin, akibat keterlambatan musim tanam serta curah hujan yang tak menentu. Di sisi lain, kebutuhan logistik dan distribusi antardaerah juga turut memengaruhi harga eceran di pasar.
Pemerintah daerah bersama Bulog saat ini tengah mempersiapkan distribusi lanjutan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijadwalkan berlangsung hingga akhir Juni 2025. Program ini diharapkan bisa menjaga harga tetap terjangkau, terutama menjelang tahun ajaran baru dan potensi kenaikan permintaan dari sektor rumah tangga.
“Pasokan beras secara umum masih aman. Kami hanya perlu pastikan distribusi berjalan lancar, terutama untuk wilayah pasar tradisional,” ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Selasa (17/6).
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic buying) dan tetap mengikuti perkembangan harga melalui kanal resmi seperti Info Pangan dan Bapanas. Pemerintah juga menegaskan akan menindak pelaku penimbunan beras yang terbukti melanggar hukum.



