SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pendidikan

Kejati Lampung Gelar Penerangan Hukum untuk Guru SMA Al Kautsar: Waspada Jerat Hukum di Era Digital

penerangan hukum kejati

Bandar Lampung – Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersinergi dengan tenaga pendidik SMA Al Kautsar Bandar Lampung menggelar kegiatan Penerangan Hukum pada Selasa, 12 Agustus 2025 di Aula SMA Al Kautsar. Acara ini mengusung tema “Waspada Jerat Hukum, Panduan Pendidik Cerdas, Mendidik Profesional, Berkarier Aman & Terlindungi”.

Kegiatan ini dihadiri sekitar 45 guru dan menjadi ajang berbagi wawasan terkait perlindungan hukum bagi pendidik, terutama di tengah maraknya fenomena “kriminalisasi guru” akibat pergeseran paradigma pendisiplinan siswa di era digital.

Kepala SMA Al Kautsar, H. Eko Anzair, MSi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tim Penerangan Hukum Kejati Lampung. “Program ini sangat bermanfaat, khususnya untuk membantu tenaga pendidik mengenali hak dan kewajibannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, SH, MH menjelaskan bahwa kegiatan ini menghadirkan pemateri kompeten, antara lain Plt. Kepala Seksi V Bidang Asintel Imam Yudha Nugraha, SH, MH, Jaksa Ahli Utama Pratama Effi Harnida, SH, MH, Jaksa Ahli Pertama Agung Prabudi JS, SH, MH, Humas Ahli Muda M. Isa Ansori, SKom, SH, MH, serta Tim Penyuluhan Hukum Kejati Lampung.

Materi yang disampaikan menyoroti dilema guru masa kini: di satu sisi bertanggung jawab mendidik, di sisi lain dituntut menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum perlindungan anak. Tindakan yang dulunya dianggap sebagai metode pendisiplinan, seperti menjewer atau membentak, kini dapat ditafsirkan sebagai kekerasan dan berujung pada laporan hukum.

Diduga Dana BOS SDN Kadumalati 1 Tak Berdampak, Kondisi Sekolah Rusak Picu Desakan Audit

Kejati Lampung menekankan pentingnya penyelesaian masalah guru melalui pendekatan nonlitigasi sebagai bentuk perlindungan hukum, serta perlunya harmonisasi peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, hingga UU Perlindungan Anak.

Dengan penerangan hukum ini, diharapkan para pendidik dapat lebih memahami batasan dan perlindungan hukum yang mereka miliki, sehingga tetap dapat menjalankan tugas mulia mendidik tanpa terjerat masalah hukum.

× Advertisement
× Advertisement