Lampung Timur – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, mendesak Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Timur untuk mengeliminasi calon yang memiliki rekam jejak buruk dalam birokrasi. Desakan ini muncul setelah mencuat dugaan penyimpangan anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulang Bawang pada 2023–2024, yang kala itu dipimpin salah satu kandidat Sekda.
Fitri Andi menegaskan bahwa rekam jejak dan integritas harus menjadi pertimbangan utama Pansel dan Bupati Lampung Timur dalam menentukan Sekda baru. Menurutnya, ada kekhawatiran praktik bermasalah akan terulang jika pejabat dengan catatan negatif diberi jabatan strategis.
“Sudah sepatutnya Pansel menjadikan pertimbangan atas sejumlah temuan persoalan di instansi tempat calon tersebut bertugas. Jangan sampai calon bermasalah justru diloloskan,” ujar Fitri Andi, Kamis (14/8/2025).
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAMPUD yang akan memberikan pendampingan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran di BPKAD Tulang Bawang pada 2023 dan 2024, di bawah komando Dr. Rustam Effendi, S.E., M.Si., Akt., CA., CMA.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, mengungkap sejumlah temuan janggal dalam pengelolaan anggaran BPKAD Tulang Bawang. Dugaan tindak pidana korupsi itu mencakup mark-up, laporan pertanggungjawaban fiktif, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, dengan nilai total indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 40,85 miliar.
Rincian Temuan Tahun 2023:
- Mark-up honorarium MPPKD dan sekretariat: Rp 1,36 miliar
- Mark-up tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah: Rp 587 juta
- Hibah tanpa rincian dan LPJ: Rp 720 juta
- Dana penggunaan terbatas dipakai tidak sesuai peruntukan: Rp 20,35 miliar
Rincian Temuan Tahun 2024:
- Honorarium MPPKD tidak sesuai aturan: Rp 1,15 miliar
- Tunjangan pengelolaan keuangan dan aset daerah tidak sesuai ketentuan: Rp 587 juta
- Pemeliharaan gedung swakelola: Rp 205 juta
- Dana digunakan tidak sesuai peruntukan: Rp 15,87 miliar
Menurut Seno Aji, pola penyimpangan tersebut terjadi berulang dalam dua tahun berturut-turut, yang mengindikasikan adanya praktik “mafia anggaran”. DPP KAMPUD berencana melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dalam waktu dekat.
“Kita akan kirim laporan ke APH agar keadilan dapat ditegakkan dan pengelolaan keuangan negara lebih transparan,” tegas Seno Aji.
Seleksi Sekda Lampung Timur
Seleksi terbuka JPTP Sekda Lampung Timur 2025 dibuka berdasarkan SK Bupati Nomor 800/1055/22-SK/2025 tanggal 18 Juli 2025. Pendaftaran berlangsung 21 Juli hingga 4 Agustus 2025, dengan tujuh pejabat resmi mendaftar:
1. M. Noer Alsyarif – Sekretaris DPRD Lampung Timur
2. Mansyur Syah – Kepala Dinas Kominfo Lampung Timur
3. Thabrani Hasyim – Kepala BPBD Lampung Timur
4. Suwanto – Staf Ahli Pemkab Lampung Timur Bidang SDM
5. M. Yunus – Mantan Kepala Dinas Sosial Lampung Timur
6. Rustam Effendi – Kepala BPKAD Tulang Bawang
7. Ahmad Heriyanto – Kepala DPTSP Tulang Bawang Barat
Dari nama-nama tersebut, Rustam Effendi menjadi sorotan publik akibat temuan dugaan penyimpangan anggaran saat memimpin BPKAD Tulang Bawang.
KAMPUD menegaskan akan terus mengawal proses seleksi Sekda Lampung Timur agar tidak meloloskan kandidat bermasalah. Mereka juga menuntut agar seluruh proses dilakukan transparan demi mencegah masuknya praktik korupsi di lingkaran pemerintahan.



