BACOBAE – Setya Novanto adalah seorang politikus Indonesia yang pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2017 dan juga pernah menjadi Ketua Umum Partai Golkar. Ia dikenal luas publik setelah terlibat dalam sejumlah kontroversi, terutama kasus korupsi proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.
Pada tahun 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pria kelahiran Bandung, 12 November 1955, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. Pembebasan ini diberikan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Novanto, mengurangi hukumannya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidananya. Namun, ia masih diwajibkan untuk melapor setiap bulan hingga masa percobaan berakhir pada April 2029.
Putusan MA yang mengurangi hukuman Novanto menuai kritik dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pentingnya efek jera dalam penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, mengingat dampak langsung yang dirasakan masyarakat akibat korupsi.
Selain itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa pembebasan bersyarat Novanto merupakan kemunduran dalam pemberantasan korupsi. Mereka menekankan bahwa pengurangan hukuman terhadap koruptor dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Meskipun telah bebas bersyarat, Setya Novanto masih menghadapi penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus korupsi e-KTP.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah penyidikan sejak Juli 2018. KPK berencana untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri guna mengetahui perkembangan penyidikan kasus TPPU tersebut.
Pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat Novanto memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan kembalinya ke dunia politik. Beberapa pengamat politik menilai bahwa Novanto masih memiliki basis dukungan yang kuat di Partai Golkar, partai yang pernah dipimpinnya. Namun, MA juga menetapkan bahwa Novanto dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan sejak selesai masa pidana.
Dengan perkembangan ini, publik diharapkan terus mengawal proses hukum dan memastikan bahwa prinsip keadilan serta pemberantasan korupsi tetap ditegakkan.
Jurnalis : Odih Kodari



