SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Bhayangkara Hukum

Bentrokan Antar Warga di Jasinga Berujung Maut, Polres Bogor Tetapkan 1 Tersangka

polres bogor ungkap pelaku pembunuhan tawuran antarwarga di jasinga
Kapolres Bogor, AKBP Wikha (tengah) saat menunjukan barang bukti dalam aksi tawuran warga di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga (Foto: Polres Bogor)

BOGOR – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan dalam insiden bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Minggu (24/8/2025).

Penangkapan dilakukan kurang dari 48 jam setelah peristiwa tragis yang menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya pada Minggu (17/8/2025) lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengungkapkan bahwa tim gabungan dari Satreskrim Polres Bogor dan Polsek Jasinga berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku berinisial AF (28), warga setempat, yang diduga menjadi otak dalam aksi kekerasan tersebut.

“Pelaku kami amankan di lokasi persembunyiannya di wilayah perbatasan Bogor–Lebak. Ia berusaha melarikan diri setelah kejadian, namun berkat kerja keras tim di lapangan, berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif bentrokan diduga dipicu oleh konflik lama antar dua kelompok warga yang memanas setelah adanya perselisihan terkait batas lahan. AF ditetapkan sebagai tersangka utama setelah bukti dan keterangan saksi mengarah kuat kepada keterlibatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan saat bentrokan, serta rekaman video dari warga yang merekam kejadian.

AKBP Wikha menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kekerasan dan mengimbau warga untuk menahan diri serta menyerahkan penyelesaian hukum kepada pihak berwenang.

“Situasi di Desa Kalongsawah saat ini sudah kondusif. Kami terus berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah desa untuk mencegah bentrokan susulan,” tambahnya.

Pelaku AF kini ditahan di Mapolres Bogor dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter : Odih Kodari

Kejati Sumsel Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kredit Perbankan, Penyidikan Masih Berlanjut

 

× Advertisement
× Advertisement