Bandar Lampung, 6 September 2025 – Sejumlah pemerhati hukum menegaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di Lampung harus menjerat semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana lapangan hingga aktor intelektual di balik proyek bermasalah.
Berdasarkan telaah hukum, Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan, menyuruh melakukan, maupun turut serta melakukan tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketentuan tersebut tetap berlaku secara komplementer dalam perkara korupsi, meskipun sudah ada UU Tipikor sebagai lex specialis.
“Jangan sampai yang dijerat hanya pelaksana proyek, sementara perencana atau penyuruh lolos dari jeratan hukum. Dalam doktrin hukum pidana, yang disebut pleger, doen pleger, maupun medepleger semuanya dapat dipidana,” tegas seorang pemerhati hukum di Bandar Lampung, Sabtu (6/9).
Ia mencontohkan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan, biasanya terdapat tim perencana, pengembang, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK). Apabila sejak awal perencanaan sudah ada rekayasa yang merugikan negara, maka pihak-pihak tersebut juga bisa dikategorikan sebagai pelaku, bukan hanya saksi.
Telaah hukum itu juga menekankan pentingnya memutus rantai korupsi dengan cara menjerat dader intelektual. Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada operator di lapangan, tetapi menyentuh pihak yang menyusun skenario dan memperoleh keuntungan besar dari hasil penyimpangan.
Kejati Lampung sendiri telah menahan M. Dawam Rahardjo, mantan Bupati Lampung Timur, serta memeriksa Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran, terkait sejumlah perkara dugaan korupsi di daerah. Proses hukum masih berjalan, dan publik berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.



