SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Desa Hukum

Insentif Dana Desa Tambahan 2024 Tanggamus, Diduga Perbesar Penyimpangan, Indikasi Korupsi Menguat

potongan dana desa.png

Tanggamus – Tambahan kucuran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang seharusnya memperkuat pembangunan desa justru memunculkan potensi penyimpangan baru. Hasil telaah terhadap sejumlah kegiatan di tingkat desa menunjukkan adanya inkonsistensi biaya, dugaan mark-up, serta pemecahan paket pekerjaan yang melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui APBN 2024 mengalokasikan tambahan Dana Desa yang masuk ke rekening desa pada triwulan kedua tahun berjalan. Tambahan tersebut dimaksudkan untuk mempercepat program prioritas nasional, terutama penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

Namun di lapangan, tambahan anggaran justru membuka ruang lebih besar bagi praktik penyalahgunaan. Data kegiatan fisik menunjukkan adanya biaya pembangunan saluran irigasi yang mencapai Rp 1 juta per meter, jauh di atas harga wajar. Sementara itu, pemeliharaan jalan usaha tani hanya Rp 2 ribu per meter, angka yang tidak realistis dan berpotensi fiktif.

Selain itu, anggaran penyelenggaraan posyandu yang berasal dari Dana Desa Tambahan tercatat Rp 14 juta untuk dua unit. Namun, rincian pembelanjaan tidak jelas, baik untuk PMT stunting, kelas ibu hamil, lansia, maupun insentif kader. Hal ini melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Ahli kebijakan publik dari Lampung, dalam keterangannya menilai tambahan Dana Desa yang tidak diiringi dengan pengawasan ketat justru menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

“Tambahan Dana Desa 2024 ini memperbesar celah penyimpangan karena pemerintah desa merasa ada limpahan dana baru tanpa rencana matang. Kegiatan pun cenderung dipaksakan, mark-up, atau bahkan fiktif,” tegasnya.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, pasal 2 dan 3 (penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara).
  2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (4) huruf f (kewajiban kepala desa akuntabel, transparan, bebas KKN).
  3. Permendagri No. 20 Tahun 2018, pasal 3 (asas efisiensi, efektif, transparansi, akuntabilitas).
  4. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, pasal 20 ayat (2) (larangan memecah paket pekerjaan).

Potensi Sanksi

Jika terbukti ada kerugian negara, pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4–20 tahun serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar, sesuai Pasal 2 UU Tipikor.

Tambahan Dana Desa yang semestinya menjadi stimulus pembangunan kini justru disorot karena memperbesar dugaan penyimpangan. Publik berharap transparansi dan penegakan hukum benar-benar dijalankan agar program nasional tidak sekadar menjadi ladang bancakan oknum.

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah antara lain:

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani
    • Rabat Beton 102–149 m: biaya per meter sangat bervariasi Rp 307.000 – Rp 822.000/m.
    • Drainase 93 m: Rp 97.287.000 → Rp 1.046.096/m.
    • Saluran Irigasi 56 m: Rp 58.833.800 → Rp 1.050.604/m.
    • Pemeliharaan 1.750 m: Rp 3.700.000 → Rp 2.114/m (tidak realistis).
  2. Pembangunan Jalan Desa (180 m)
    • Anggaran dipecah: honor panitia Rp 600 ribu, TPT Rp 37 juta, material Rp 1,87 juta, jasa tenaga kerja Rp 11,92 juta.
    • Total Rp 51,48 juta (Rp 286.011/m), jauh lebih mahal dibanding jalan lingkungan (Rp 135.535/m).
  3. Penyelenggaraan Posyandu (PMT Stunting, Kelas Ibu Hamil, Lansia, Insentif Kader)
    • Rp 14.000.000 untuk 2 unit (Rp 7.000.000/unit), tanpa rincian jelas.
    • Berpotensi mark-up pada komponen makanan tambahan dan insentif kader.
  4. Pembangunan Jalan Lingkungan (538 m)
    • Biaya Rp 72.900.000 → Rp 135.535/m.
    • Perbedaan signifikan dengan biaya Jalan Desa (Rp 286.000/m) menunjukkan inkonsistensi harga.

 

× Advertisement
× Advertisement