Tanggamus, 29 September 2025 –LPAKN RI Projamin menyampaikan keprihatinan mendalam terkait sejumlah temuan di lapangan mengenai masih adanya kepala desa yang tidak transparan dalam pengelolaan dana desa.
Ketidaktransparanan tersebut berpotensi membuka ruang penyimpangan, bahkan indikasi tindak pidana korupsi.
Ketua LPAKN RI Projamin Tanggamus, Helmi menegaskan bahwa pengelolaan dana desa merupakan amanah Undang-Undang Desa dan wajib dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat desa.
“Ketika kepala desa tidak transparan dalam penggunaan anggaran, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa mengandung mens rea atau niat jahat yang disengaja untuk menyembunyikan penyalahgunaan keuangan desa. Hal ini sangat berbahaya karena menyangkut hajat hidup masyarakat desa,” ujar Helmi.
LPAKN RI Projamin menilai, tidak transparannya laporan pertanggungjawaban dan akses informasi publik desa bertentangan dengan:
1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa – yang mengamanatkan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa.
2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, membuka informasi kepada masyarakat.
3. UU Tipikor (Pasal 2 dan 3) – yang menjerat setiap penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
LPAKN RI Projamin mendesak:
1. Kepala desa untuk membuka laporan realisasi anggaran desa secara berkala kepada masyarakat.
2. Aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) untuk serius mengawasi dan menindak kepala desa yang terbukti tidak transparan dengan niat menyembunyikan penyimpangan.
3. Pemerintah daerah dan inspektorat agar memperketat pengawasan, serta tidak menoleransi praktik manipulasi laporan dana desa.
Sebagai lembaga yang berkomitmen pada pengawasan aset dan keuangan negara, Projamin akan terus melakukan investigasi lapangan, menerima laporan masyarakat, dan mengawal proses hukum agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat. Kepala desa yang tidak transparan sama dengan mengkhianati kepercayaan rakyat. Jika ada indikasi mens rea, maka itu harus diproses secara hukum, bukan sekadar teguran administratif,” tutup Helmi.



