SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Pemerintah Pendidikan

Pemerintah Terbitkan Juknis Revitalisasi Sekolah Dasar 2025, Dana Dicairkan Bertahap

revitalisasi sekolah.png

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini tertuang dalam Perdirjen PAUD, Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025, yang menjadi acuan utama bagi sekolah penerima bantuan revitalisasi, termasuk sekolah dasar (SD).

Program revitalisasi sekolah tahun 2025 menelan anggaran sekitar Rp16,9 triliun dengan sasaran lebih dari 13 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Sasaran terbanyak adalah sekolah dasar negeri dan swasta yang selama ini mengalami keterbatasan fasilitas belajar.

Dana Langsung ke Rekening Sekolah

Berbeda dengan pola lama yang sering melibatkan pihak ketiga, pada tahun ini dana revitalisasi langsung ditransfer ke rekening sekolah penerima. Mekanisme tersebut mengedepankan swakelola, di mana sekolah membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) untuk mengatur proses renovasi.

Dana akan dicairkan dalam dua tahap:

Klarifikasi Iuran Kenaikan Kelas dan Perpisahan, Kepala SDN 2 Malangsari Minta Berita Dihapus

  • Tahap I sebesar 70% diberikan setelah sekolah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
  • Tahap II sebesar 30% dicairkan setelah progres fisik pembangunan minimal mencapai 50% dan diverifikasi oleh tim teknis.

Skema ini diharapkan mempercepat perbaikan sarana-prasarana, sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.

Fokus Revitalisasi

  • Juknis menekankan bahwa dana bantuan dapat digunakan untuk:
  • Perbaikan ruang kelas, ruang guru, ruang ibadah, dan perpustakaan.
  • Pembangunan serta renovasi toilet, sanitasi, dan sarana air bersih.
  • Penyediaan ruang UKS, laboratorium sederhana, dan area bermain ramah anak.

Dengan target penyelesaian pada Desember 2025, program ini diharapkan menjawab keluhan masyarakat terkait kondisi sekolah yang rusak dan tidak layak pakai.

Tantangan dan Pengawasan

Meski demikian, tantangan masih ada. Tidak semua sekolah memiliki kapasitas teknis dalam mengelola proyek pembangunan. Oleh karena itu, pendampingan tenaga perencana dan pengawas akan diberikan. Selain itu, peran masyarakat dan komite sekolah sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

Disdik Lebak Larang Perpisahan, SDN 2 Malangsari Gelar Acara dan Diduga Tarik Iuran

Pemerintah daerah juga diminta aktif mengawasi agar program revitalisasi benar-benar menyentuh kebutuhan sekolah dasar yang paling mendesak.

Link Resmi Juknis

Dokumen resmi Juknis Revitalisasi dapat diakses melalui laman pemerintah daerah, salah satunya di Dinas Pendidikan Kabupaten.

 

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang
× Advertisement
× Advertisement