Pengelolaan Dana Desa yang seharusnya menjadi ujung tombak pembangunan desa justru kerap menjadi ladang korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurut Sahrir (2017), terdapat sejumlah modus operandi yang sering dilakukan oleh aparat desa dalam menyelewengkan dana desa yang jumlahnya triliunan rupiah setiap tahunnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam penelitiannya, Sahrir memetakan setidaknya sembilan modus umum korupsi dana desa yang sering terjadi di berbagai daerah:
-
Penggelembungan Anggaran (Mark-Up RAB)
Oknum desa membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) jauh di atas harga pasar. Meski pembayarannya disesuaikan dengan kesepakatan pihak tertentu, mark-up ini tetap membuka celah besar bagi praktik korupsi. -
Rekayasa Sumber Pembiayaan
Kepala desa mempertanggungjawabkan pembangunan fisik yang sejatinya didanai oleh sumber lain, seolah-olah berasal dari Dana Desa. Hal ini membingungkan akuntabilitas dan menutup peluang pengawasan publik. -
Pemindahan Dana ke Rekening Pribadi
Dana desa dipinjam sementara atau dialihkan ke rekening pribadi kepala desa dengan dalih tertentu. Namun dalam banyak kasus, dana tersebut tidak dikembalikan. -
Pemotongan Dana Desa
Terjadi pemotongan oleh oknum tertentu dengan dalih biaya administrasi atau “jatah” bagi pihak-pihak lain, yang tidak berdasar pada aturan yang sah. -
Perjalanan Dinas Fiktif
Bukti pengeluaran seperti tiket perjalanan atau penginapan dipalsukan untuk mencairkan dana perjalanan dinas yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. -
Mark-Up Honorarium Perangkat Desa
Pembayaran honorarium perangkat desa dimanipulasi lebih tinggi dari seharusnya. Hal ini biasanya dilakukan dengan memalsukan daftar penerima atau jumlah hari kerja. -
Pemalsuan Bukti Pembelian ATK
Pengadaan alat tulis kantor (ATK) tidak sesuai dengan kebutuhan atau harga pasar. Nota atau bukti pembelian sering kali dipalsukan agar seolah-olah telah terjadi pembelian sah. -
Pungutan Pajak Fiktif
Dana pungutan pajak dari proyek desa tidak disetorkan ke kantor pajak, tetapi justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. -
Pengadaan Inventaris untuk Kepentingan Pribadi
Peralatan dan inventaris yang dibeli dengan dana desa—seperti laptop, printer, atau kendaraan roda dua—digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pelayanan masyarakat.
Waspada dan Perlu Pengawasan Ketat
Temuan Sahrir ini mempertegas pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dengan dana yang digelontorkan pemerintah pusat setiap tahunnya mencapai lebih dari Rp 70 triliun, potensi penyalahgunaan sangat besar jika tidak diimbangi dengan kontrol sosial dari masyarakat dan lembaga pengawas.
Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan tidak hanya bersikap reaktif setelah terjadi kasus, tetapi proaktif dengan memperkuat sistem pelaporan, audit, dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan realisasi anggaran desa.



