Banten – Dugaan pelanggaran serius muncul dalam pelaksanaan lima paket pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) oleh CV Trisula Dharma Sejahtera, yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek oleh Dinas Perkim Provinsi Banten. Kamis (25/9/2024).
Proyek-proyek tersebut dilaksnakan pada tahun 2025, padahal berdasarkan data sistem perizinan nasional, Sertifikat Badan Usaha (SBU) milik perusahaan tersebut telah dicabut sejak 28 Agustus 2024.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tidak melakukan evaluasi administratif sebagaimana mestinya terhadap legalitas penyedia, yang menjadi syarat mutlak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Akibatnya, pelaksanaan proyek ini patut diduga cacat hukum.
LSM GAPURA sebelumnya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Perkim dan kepada CV Trisula Dharma Sejahtera, namun lebih dari satu bulan berlalu tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari kedua pihak.

Menurut Ketua LSM GAPURA, Ade Irawan, kondisi ini mengarah pada indikasi kuat persekongkolan antara penyedia dan pihak instansi terkait, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.
Sebagai tindak lanjut, LSM GAPURA akan melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi ke Kejaksaan Tinggi Banten (Kajati Banten) dan berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan pengawasan terhadap proyek-proyek tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan, transparansi, dan tindakan hukum atas dugaan pelanggaran ini,” tegas,” Ade Irawan. (Oki)



