SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Umum

Diduga Tak Berizin, LSIM Banten Desak Gubernur Tutup Permanen Galian Tanah di Desa Cilayang

Kolase surat resmi LSIM Banten kepada Gubernur dan deretan truk tambang galian tanah di Desa Cilayang Curugbitung.
Kolase foto surat resmi nomor 030/L/SEK-LSIM-BANTEN/VI/2026 dari LSIM Banten dan kondisi truk sumbu besar pengangkut material tambang yang berjejer di badan jalan, memicu keluhan pengguna jalan.

KABUPATEN LEBAK – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM) Banten akan melayangkan surat permohonan penertiban kepada Gubernur Banten terkait aktivitas galian tanah di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam surat bernomor 030/L/SEK-LSIM-BANTEN/VI/2026 yang akan dilayangkan pada Selasa (23/6/2026), LSIM Banten mendesak tindakan tegas berupa penutupan permanen terhadap galian yang diduga tidak berizin serta pembekuan izin usaha pertambangan yang diduga melanggar aturan.

Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, menyatakan bahwa langkah menyurati langsung Gubernur Banten diambil karena pihaknya sudah tidak menaruh kepercayaan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Surat ini akan langsung kami tujukan kepada Bapak Gubernur Banten, karena kami sudah tidak percaya kepada Dinas ESDM Provinsi Banten terkait pengawasan aktivitas galian di wilayah tersebut,” tegas Komeng kepada media, Sabtu (20/6/2026).

Menurut Komeng, surat tersebut didasari oleh aduan dan keluhan masyarakat yang terdampak secara lingkungan dan terganggu kenyamanannya sebagai pengguna jalan. Berdasarkan kajian LSIM Banten, terdapat beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh para pengusaha galian tanah di Desa Cilayang.

Musyawarah Kecelakaan Sigra dan Satria F di Lebak Tak Capai Kesepakatan, Pengemudi Mobil Siap Tempuh Jalur Hukum

Pertama, aktivitas galian C yang diduga milik pihak berinisial FRD dan TSM diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kedua, aktivitas galian milik pihak berinisial HMN diduga telah mengabaikan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan benar (good mining practice).

“Pihak HMN diduga melakukan kegiatan pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditentukan. Selain itu, operasional di lapangan diduga tidak sesuai dengan dokumen teknis seperti Studi Kelayakan, UKL-UPL, Rencana Reklamasi Pasca Tambang, hingga Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta tidak melaksanakan pengelolaan lingkungan yang baik,” papar mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.

Dampak lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah banyaknya mobil sumbu besar pengangkut material tambang yang berjejer parkir di badan jalan. Hal ini dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas bahkan dilaporkan telah memicu terjadinya kecelakaan dengan korban dari pengguna jalan lain.

Dalam suratnya, LSIM Banten mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Komeng menegaskan, LSIM Banten memberikan tenggat waktu selama tujuh hari bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk mengambil tindakan nyata di lapangan setelah surat resmi tersebut disampaikan.

Catat Tanggalnya! Puskesmas Cipanas Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis di Desa Talagahiang

“Apabila dalam waktu tujuh hari sejak surat ini disampaikan tidak ada tindakan tegas dari Gubernur Banten, maka kami bersama-sama dengan masyarakat terdampak akan menggelar aksi unjuk rasa (demo) langsung ke kantor Gubernur Banten,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak berinisial HMN, FRD, dan TSM maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai informasi yang disampaikan DPW LSIM Banten.

Catatan Redaksi:
Informasi mengenai dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan narasumber dan bersumber dari draf surat resmi lembaga swadaya masyarakat DPW LSIM Banten, sehingga masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Dih)

Program Ketahanan Pangan Rp195,6 Juta di Desa Neglasari Dikelola KDMP, Kades Paparkan Dasar Perencanaan hingga Realisasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement