KABUPATEN LEBAK – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Banten dan aparat penegak hukum melakukan operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Cilayang, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Senin (22/6/2026).
Langkah tegas ini diambil merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas galian tanah merah, batuan, dan pasir yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, Yadi Basari Gunawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya bersama Dinas ESDM Banten, DLH Banten, Satpol PP Provinsi, dan Polda Banten langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan faktual.
“Pada tim gabungan itu, kita juga menyertakan bagian Trantib Pol PP Kecamatan,” kata Yadi, Selasa (23/6/2026).
Dalam pengawasan di dua titik lokasi, petugas mendapati aktivitas pembukaan lahan (land stripping) hingga mobilisasi kendaraan berat yang masif.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, para pengelola aktivitas tersebut tidak mampu menunjukkan izin pertambangan yang sah dari instansi berwenang.
“Di lapangan ditemukan aktivitas pembukaan lahan, penggalian material, hingga pengangkutan menggunakan kendaraan berat tanpa dapat menunjukkan izin resmi,” ujar Yadi.
Temuan lapangan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan resmi tertanggal 23 Juni 2026. Laporan tersebut mencatat adanya tumpukan material hasil galian dalam jumlah besar serta jejak operasional alat berat.
Hasil pengawasan sementara mengarah pada tiga individu berinisial HMN, FRD, dan TSM yang diduga menjadi pengelola aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, status ketiganya masih sebatas pihak yang diduga terkait. Belum ada penetapan hukum lebih lanjut terhadap mereka.
Aktivitas pertambangan tak berizin ini dinilai membawa dampak serius bagi lingkungan, termasuk potensi perubahan bentang alam dan risiko kerusakan infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar.
Sebagai tindak lanjut, tim gabungan telah memasang spanduk larangan aktivitas PETI di lokasi kejadian.
Petugas menegaskan agar seluruh operasional dihentikan hingga aspek legalitas terpenuhi sepenuhnya. Ke depannya, aparat menyatakan akan memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran berulang.
Sebelumnya diberitakan, DPW LSIM Banten menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta keberadaan sejumlah galian C di Desa Cilayang Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak yang diduga belum berizin.
Ketua DPW LSIM Banten, Komeng Abdul Rohman, menyatakan bahwa aktivitas yang dikelola oleh pihak berinisial HMN, FRD, dan TSM tersebut memerlukan verifikasi ketat terkait kesesuaian perizinan serta dampaknya terhadap lingkungan.
Komeng menekankan bahwa pemerintah wajib melakukan pengawasan mendalam, karena jika ditemukan pelanggaran, maka tindakan penegakan hukum harus dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain aspek legalitas, LSIM Banten juga menyoroti keluhan masyarakat terkait penggunaan badan jalan sebagai area parkir maupun operasional kendaraan pengangkut material yang mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. (Dih)




Komentar