Lebak – Dugaan pelanggaran etika dan hak privasi mencuat di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 3 Lebak Situ, Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, pada Senin, 28 Juli 2025.
Pasalnya, dua wartawan, Aris Prastio dari Medialiputan6.com dan Odih Kodari dari Gemilangtv.com, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di sekolah tersebut, diduga dipotret secara diam-diam oleh seorang oknum guru. Foto tersebut kemudian diduga disebarkan tanpa seizin atau sepengetahuan kedua wartawan.
Tindakan tersebut menuai sorotan karena dinilai melanggar hak privasi individu, terlebih terhadap wartawan yang menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Selain itu, penyebarluasan foto tanpa izin dapat melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1) yang mengatur penggunaan informasi pribadi.
“Pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, kami menjalankan tugas jurnalistik dan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial ke SDN 3 Lebak Situ untuk memastikan bahwa proses pendidikan di sekolah berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan aturan pemerintah. Mengawasi transparansi penggunaan anggaran BOS, dana komite, dan sumbangan sukarela. Mengamati pelaksanaan kebijakan pendidikan nasional (misalnya Kurikulum Merdeka),” ujar salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
“Setelah selesai menjalankan tugas jurnalistik dan kontrol sosial ke Sekolah tersebut, saat dalam perjalanan saya mendapat pesan WhatssApp dari sahabat saya yang isinya adalah foto saya dan rekan wartawan sedang duduk di ruangan guru sekolah tersebut menunggu kepala sekolah,” paparnya.

” Sempat kaget saat melihat foto saya dan rekan wartawan ada di sahabat saya. Sementara sahabat saya bukan tenaga pengajar atau guru di sekolah tersebut. Saya tanyakan ke sahabat saya dari mana dapat foto itu, namun sayangnya sahabat saya tidak memberitahukan dari mana ia mendapatkan foto itu. saya dan rekan wartawan mendugga saat kami menunggu Kepala Sekolah datang ke ruangan ada oknum guru yang memotret kami tanpa izin dan diduga disebarkan entah untuk apa maksud dan tujuannya,” sambungnya.
“Ini bukan hanya soal etika dan hak privasi, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum menyebarluaskan foto tanpa izin,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan tindakan tersebut dilakukan di lingkungan pendidikan, yang seharusnya menjadi panutan dalam menegakkan nilai moral dan hukum.
Sejauh ini, kedua wartawan korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana melaporkan kejadian ini ke kepolisian untuk mendapatkan keadilan.
Pihak sekolah sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kepala sekolah dan pihak terkait lainnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam penggunaan perangkat digital dan media sosial, serta selalu menghormati hak privasi dan kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. (Tim/Red)



