Lampung Tengah – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memenuhi undangan wawancara Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (8/12/2025) sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang telah didaftarkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui PTSP pada Senin (24/11/2025).
“Benar, kami telah diwawancarai oleh tim Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah terkait laporan dugaan Tipikor belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai anggaran Rp258.200.000 dari APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Seno Aji, Rabu (31/12/2025).
Seno Aji yang dikenal sebagai aktivis sederhana dan low profile itu membeberkan dugaan modus operandi korupsi yang terjadi. Menurutnya, belanja tersebut diduga bersifat fiktif dan tidak didukung dokumen yang sah.
“Terdapat indikasi belanja fiktif yang diperkuat dengan tidak adanya dokumen pencatatan, tidak ditemukan dokumen fisik jurnal/surat kabar/majalah, serta tidak adanya kontrak kerja atas surat kabar harian (SKH) yang disebutkan. Selain itu, diduga terdapat manipulasi data dalam SPJ sehingga dikategorikan sebagai SPJ palsu atau tidak sesuai kondisi senyatanya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M, membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang disampaikan oleh DPP KAMPUD.
“Benar, laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti. Tahap awal kami telah meminta keterangan dari pelapor, selanjutnya akan dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait. Setelah itu, akan ditentukan langkah lanjutan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Alfa Dera.
Sebelumnya, DPP KAMPUD secara resmi mendaftarkan laporan dugaan Tipikor tersebut ke Kejati Lampung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh petugas bernama Diana.
Seno Aji berharap Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami yakin Kejati Lampung memiliki integritas dan kompetensi untuk menegakkan hukum secara tegas dan paripurna, serta mengusut tuntas dugaan KKN agar memberikan efek jera kepada oknum pejabat yang terlibat,” pungkasnya.



