Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan keuangan negara/daerah pada belanja hibah uang di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (24/11/2025) siang.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung.
“Kami telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Setda Lampung Tengah tahun anggaran 2024 dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar,” ungkap Seno Aji.
Modus Operandi: Penerima Diduga Tidak Memenuhi Syarat
Dalam keterangannya, Seno Aji memaparkan dugaan modus yang dilakukan pengguna anggaran terkait penyaluran dana hibah kepada ratusan penerima hibah. Ia menilai banyak penerima yang disinyalir bukan merupakan badan atau lembaga yang memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Diduga terjadi penyimpangan yang mengarah pada praktik KKN. Penetapan penerima hibah tahun 2024 disinyalir tanpa verifikasi administrasi maupun faktual oleh pejabat pelaksana kegiatan. Bahkan ditemukan tidak adanya kegiatan dari penerima hibah sesuai proposal pengajuan,” jelasnya.
Seno menegaskan bahwa hal ini mengindikasikan penyalahgunaan wewenang dalam pembelanjaan dana hibah daerah yang mencapai miliaran rupiah.
Harapan untuk Penegakan Hukum yang Tegas
Menutup keterangannya, Seno Aji menyampaikan harapan agar Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H., L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami yakin Kejati Lampung mampu melakukan penegakan hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untuk ratusan penerima hibah tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, laporan resmi DPP KAMPUD diterima oleh petugas PTSP Kejati Lampung bernama Diana.



