SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum Pendidikan

Dugaan Manipulasi Dapodik dan Penyalahgunaan Dana BOS di Dua Sekolah An-Nazar Hebohkan Tanggamus

smk pondok pesantren

Tanggamus – Dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus kembali diguncang oleh dugaan praktik manipulasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua lembaga pendidikan swasta di Pekon Badak, Kecamatan Limau: MTs An-Nazar dan SMK An-Nazar.

Isu tersebut mengemuka setelah ditemukan ketidaksesuaian data guru antara yang tercatat di sistem Dapodik dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Temuan ini memancing perhatian publik serta memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas pengelolaan pendidikan di wilayah tersebut.

Data Guru Dipertanyakan: Ada yang Tidak Pernah Mengajar?

Sumber internal sekolah menyebut adanya beberapa nama guru yang diduga tidak memenuhi syarat formal, bahkan tidak aktif mengajar, namun telah tercatat dalam sistem Dapodik.

“Ada yang tidak pernah kuliah, masih kuliah, atau jarang masuk sekolah, tapi sudah tercatat di Dapodik,” ungkap seorang narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Ia menilai temuan ini harus segera diklarifikasi oleh pihak sekolah karena berdampak langsung pada penyaluran BOS dan pengambilan kebijakan pendidikan.

Sorotan Berlanjut ke Pengelolaan Dana BOS

Selain dugaan manipulasi Dapodik, perhatian publik kini juga tertuju pada realisasi dana BOS tahun 2024 dan 2025 di SMK An-Nazar yang dinilai tidak memberi dampak signifikan terhadap proses belajar-mengajar.

BOS 2024 – Tahap 1 (Rp 46.400.000)

Rincian laporan:

Diduga Dana BOS SDN Kadumalati 1 Tak Berdampak, Kondisi Sekolah Rusak Picu Desakan Audit

  • Honor guru: Rp 12.000.000
  • Pembelajaran & kegiatan bermain: Rp 9.600.000
  • Pemeliharaan sarpras: Rp 11.250.000
  • Pengembangan perpustakaan: Rp 4.000.000
  • Administrasi satuan pendidikan: Rp 6.400.000
  • Pos lain tidak dirinci.

BOS 2024 – Tahap 2 (Rp 46.400.000)

Realisasi yang tercatat:

  • Honor: Rp 24.000.000
  • Asesmen pembelajaran & bermain: Rp 9.600.000
  • Pos lain tidak dijabarkan.

BOS 2025

Tahap 1: Rp 55.200.000

Tahap 2: masih dalam proses penyaluran

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung

Menurut laporan awal, penggunaan dana tersebut diduga tidak dikelola secara transparan dan tidak tampak memberikan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Pihak Sekolah Membantah Manipulasi Dapodik

Ketika dikonfirmasi, Kepala Sekolah Khoirotu Alkahfi Qurun, S.Ag., M.Ag. membantah adanya manipulasi data.

“Semua guru aktif dan memenuhi syarat,” tegasnya.

Namun terkait penggunaan dana BOS, ia mengaku tidak mengetahui rinciannya.

“Untuk realisasi dana BOS saya tidak mengetahui persis, itu tanya langsung ke bendahara,” ujarnya.

Aktivis Pendidikan: Ini Terindikasi Penipuan Negara

Aktivis pendidikan Tanggamus, Mansyah, mengecam dugaan praktik manipulasi data tersebut. Ia menilai tindakan seperti ini sama sekali tidak bisa ditoleransi.

“Ini tindakan melawan hukum. Tidak boleh dibiarkan karena sudah menipu negara dengan kedok pendidikan,” tegasnya.

Mansyah menyebut bahwa jika lembaga pendidikan saja tidak jujur, maka nilai moral yang diajarkan kepada siswa bisa terciderai.

Ia mengaku telah mengumpulkan bukti awal dan siap mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi.

Menunggu Sikap Tegas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Hingga saat ini, dugaan manipulasi Dapodik dan penyalahgunaan dana BOS tersebut tengah menunggu penelusuran resmi dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum.

Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi berujung pada:

  • Sanksi administratif,
  • Pencabutan hak pengelolaan sekolah,

Hingga proses pidana, karena manipulasi Dapodik dan penyalahgunaan BOS merupakan pelanggaran yang merugikan negara.

Publik Tanggamus kini menanti langkah konkret dan tegas dari pemerintah daerah demi memastikan dunia pendidikan terbebas dari praktik-praktik yang tidak sesuai aturan.

× Advertisement
× Advertisement