SCROLL TO CONTINUE : BACOBAE
Hukum

Hanya Cari Nafkah, Bukan Nyawa: Isak Tangis Ibu Fandi ABK 2 Ton Sabu Pecah di DPR

dpr ri

JAKARTA – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak hening saat isak tangis ibunda Fandi Ramadhan, ABK yang terancam vonis mati, pecah di hadapan para wakil rakyat. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) akhir Februari 2026, keluarga Fandi mengungkap sisi kelam di balik tuntutan mati yang dijatuhkan Jaksa Muhammad Arfian.

Potret Kemiskinan di Balik Jeruji

Keluarga Fandi menegaskan bahwa pemuda tersebut hanyalah tulang punggung keluarga yang nekat berangkat ke Batam demi mencari upah sebagai buruh angkut. “Anak saya cuma mau cari makan, Pak. Dia baru kerja tiga hari di kapal itu, tidak tahu apa-apa soal sabu,” ujar sang ibu sambil menyeka air mata di hadapan pimpinan rapat, Habiburokhman.

Kejanggalan 72 Jam Bekerja

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris, mempertajam fakta kemanusiaan ini dengan poin-poin krusial:

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Ketua Lingkar Analis Tambang Rakyat Merah Putih: Penambang Rakyat Mendambakan Kemudahan Perizinan

  • Waktu Singkat: Fandi baru berada di kapal Sea Dragon selama 3 hari (72 jam) sebelum ditangkap BNN. Mustahil bagi seorang ABK baru untuk masuk dalam lingkaran elit sindikat narkoba internasional.
  • Upah Buruh: Fandi dijanjikan upah standar buruh, bukan bagi hasil miliaran rupiah layaknya bandar besar.
  • Tumbal Sindikat: DPR mencium aroma ketidakadilan di mana “ikan kecil” seperti Fandi dijadikan tumbal, sementara pemilik modal 2 ton sabu tersebut hingga kini belum tersentuh hukum.

DPR: Jangan Tajam ke Bawah

Merespons jeritan hati keluarga, anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menyatakan keprihatinannya. DPR mendesak agar keadilan dikedepankan daripada sekadar mengejar statistik hukuman mati.

“Kita tidak boleh membiarkan orang miskin menjadi korban rekayasa atau ketidaktahuan hukum,” tegas Martin.

DPR kini secara resmi mengawal kasus ini ke JAMWAS Kejagung dan meminta Mahkamah Agung memantau majelis hakim PN Batam menjelang vonis 5 Maret 2026.(Red)

Kakam Sido Mekar Diduga Serobot Lahan Warga, Kuasa Hukum Siap Lapor ke Polda Lampung
× Advertisement
× Advertisement