LEBAK – Rencana besar Desa Sukaresmi, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, untuk membangun unit usaha berbasis peternakan justru berubah menjadi polemik.
Pembangunan kandang ayam petelur yang disebut dikerjakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa kini menjadi sorotan warga karena dinilai janggal sejak awal pengerjaan.
Proyek yang dipromosikan sebagai embrio usaha BUMDes itu ternyata menyisakan sederet persoalan serius, mulai dari dugaan ketiadaan izin lingkungan, ketidakterbukaan anggaran, hingga absennya sosialisasi kepada masyarakat.
Warga sekitar mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi mengenai dimulainya pembangunan kandang tersebut.
Lebih jauh, mereka menduga proyek itu berjalan tanpa izin lingkungan yang seharusnya menjadi syarat dasar usaha peternakan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pembangunan fasilitas peternakan termasuk kandang ayam petelur wajib mengantongi dokumen lingkungan, baik UKL-UPL maupun SPPL.
Aturan ini dipertegas lagi oleh PP Nomor 22 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa kegiatan fisik tanpa persetujuan lingkungan merupakan pelanggaran hukum administrasi dan dapat dihentikan sewaktu-waktu.
Namun, hingga kini warga belum melihat adanya bukti bahwa persyaratan tersebut telah dipenuhi. Situasi ini semakin menambah tanda tanya ketika di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan. Padahal, regulasi sangat tegas mengatur kewajiban tersebut.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta prinsip transparansi dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, mewajibkan setiap pekerjaan yang didanai anggaran desa menampilkan informasi lengkap nama kegiatan, sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, volume pekerjaan, hingga jangka waktu pelaksanaan.
Tidak adanya informasi ini membuat warga mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan prinsip akuntabilitas.
“Tidak ada papan informasinya. Kami warga jadi tidak tahu anggarannya berapa, sumbernya dari mana, dan kapan selesai,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (25/11/2025).
Sejumlah warga juga menilai pemerintah desa tidak pernah menggelar musyawarah khusus atau sosialisasi yang menjelaskan rencana pembangunan kandang.
Padahal, proyek yang memiliki potensi dampak sosial maupun lingkungan wajib disampaikan terlebih dahulu kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keberatan.
Hal tersebut sejalan dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menekankan pentingnya partisipasi publik dalam setiap pembangunan desa.
Proyek ini diklaim sebagai langkah awal pembentukan unit usaha BUMDes. Bila benar demikian, maka pengelolaan aset desa harus mengikuti Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pengelolaan Aset Desa.
Regulasi itu mengharuskan setiap aset yang dibangun dari uang negara memiliki status hukum yang jelas, lengkap dengan dokumen pertanggungjawabannya.
Jika pembangunan kandang ini dilakukan tanpa izin dan tanpa keterbukaan anggaran, bukan tidak mungkin BUMDes yang kelak mengelolanya akan menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diterbitkan, TPK Desa Sukaresmi, pemerintah desa, maupun pendamping desa belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi belum mendapatkan jawaban resmi.
Publik kini menunggu kejelasan, apakah pembangunan kandang ayam petelur ini sudah mengikuti aturan yang berlaku atau justru melangkahi prosedur dasar yang seharusnya tidak boleh ditawar.
Reporter : Odih


